Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Alde Rado saat konferensi pers di Kantor Bawaslu setempat, Minggu (21/7/2024) (Foto: Ist)

Bawaslu Dharmasraya Sebut Delapan Isu Kerawanan Pemilu 2024

Dharmasraya, Scientia.Id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya menyebut delapan isu Kerawanan Pemilu Tahun 2024.

” Hal tersebut bersumber dari data Indeks Kerawanan Pemilihan Pemilu (IKP) Tahun 2024,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Alde Rado saat konferensi pers di Kantor Bawaslu setempat, Minggu (21/7/2024).

Alde Rado menerangkan isu kerawanan yang berpotensi terjadi pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 diantaranya :

Pertama, Adanya pemilih tidak memenuhi syarat terdaftar dalam pemilih tetap. Kedua, adanya pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam data pemilih tetap. Ketiga, adanya penyelenggara pemilu yang menunjukan sikap keberpihakan dalam tahapan Pemungutan Suara;

“Keempat, Adanya pemilih yang memilih di Kabupaten Dharmasraya bukan KTP – EL Kabupaten Dharmasraya, dan kelima, adanya perusakan alat peraga kampanye,” ujarnya.

“Keenam, Adanya logistik yang basah. Ketujuh, perselisihan hasil pemilihan umum dan Terakhir, Adanya pemungutan suara ulang di pemilu/pilkada,” rincinya.

Untuk mengantisipasi isu tersebut serta mencegah terjadinya pelanggaran, kata Alde Rado Bawaslu Dharmasraya melakukan himbauan kepada semua pihak, melakukan rapat koordinasi dengan KPU dan stakeholder terkait, melakukan sosialisasi secara masif, melakukan patroli pengawasan; dan membuka posko kawal hak pilih.

Tak hanya itu, Alde Rado juga menjelaskan titik kerawanan tentang data pemilih yang terdapat di daerah perbatasan seperti di Sungai Rumbai, Koto Salak, Timpeh maupun di camp perusahaan.

Selain itu, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan KPU mengenai Daftar Pemilih Khusus (DPK) dari Pemilu terakhir.

Baca Juga: Maksimalkan Proses Tahapan Pilkada, Bawaslu Dharmasraya Dirikan Posko Kawal Hak Pilih

“Ini bertujuan memastikan bahwa semua yang terdaftar dalam DPK sebelumnya benar-benar dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu nanti,” tutupnya. (tnl)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *