
PAYAKUMBUH, SCIENTIA – Bertempat di Hotel Mangkuto Kota Payakumbuh, Bawaslu Kota Payakumbuh melaksanakan rapat koordinasi (Rakoor) penanganan pelanggaran administrasi Pemilu bagi Bawaslu Kota Payakumbuh dan Panwascam, 15 September 2023.
Rio Gustrinanda, ketua Bawaslu Kota Payakumbuh yang membuka secara resmi Rakoor dalam kata sambutannya menyampaikan pentingnya menyiapkan ilmu dan mental dalam menghadapi pengawasan tahapan Pemilu yang semakin padat.
Sementara itu Widyawati, anggota Bawaslu Kota Payakumbuh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengharapkan kepada seluruh peserta Rakor agar menerapkan semua bekal yang didapat untuk direalisasikan dalam pengawasan setiap tahapan Pemilu.
Terutama tahapan yang sedang berlangsung yaitu pencalonan anggota legislatif.
Sedangkan Aan Muharman, anggota Bawaslu Kota Payakumbuh Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas meminta kepada penyelenggara supaya serius melakukan pengawasan dalam menghadapi setiap tahapan Pemilu 2024.
Menurutnya, jangan lengah dan tetap konsisten dalam menjalankan amanah undang-undang.
Ade Jumiarti, mantan anggota KPU Kota Payakumbuh yang dipercaya menjadi nara sumber menjelaskan banyak hal tentang alur penanganan pelanggaran administrasi Pemilu yang harus diawasi oleh Bawaslu.
Salah satunya adalah tahapan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu kepada KPU yang mana apabila melewati batas yang telah ditetapkan.
Maka Bawaslu berhak menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh peserta Pemilu atau masyarakat.
Perlu diketahui adanya pelanggaran administrasi Pemilu apabila ada pihak penemu yaitu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten / Kota.
Ada Pelapor yaitu WNI yang sudah punya hak pilih, peserta Pemilu dan pemantau Pemilu.
Kemudian ada terlapor yaitu Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, Paslon Pres dan Wapres, penyelenggara Pemilu di jajaran KPU, dan khusus untuk pelanggaran administrasi Pemilu TSM, terlapor adalah calon anggota DPR, DPD, DPRD dan Paslon. (HZ)

Tinggalkan Balasan