Padang, Scientia – Bawaslu gelar rapat koordinasi (rakor) dengan stakeholder. Dalam rakor tersebut Koordinator divisi pengawasan Bawaslu Sumbar, Vifner mengaskan LO segera membersihkan alat peraga kampanye (APK) dalam masa tenang mulai 5 Desember.
Rakor tersebut melibatksn Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kominfo, Kepolisian dan LO pasangan calon. Vifner mengatakan, jika LO partai tidak menertibkan APK Paslon, maka KPU dan Bawaslu akan meminta stakeholder, khususnya Satpol PP untuk menertibkannya.
“Kami meminta agar LO Paslon bisa berkordinasi dengan kabupaten dan kota untuk menertibkan APK masing-masing. Jika dalam masa tenang masih ada juga yang terpasang, kami dan KPU akan meminta Satpol PP untuk mencopotnya,” tegas Vifner, Selasa (1/12).
Vifner juga meminta kesepakatan para stakeholder agar bisa menjaga kondusifitas pilkada serentak mengikuti semua aturan berlaku. Sesuai ketentuan pilkada, sebenarnya penertiban ini tanggung jawab KPU untuk berkordinasi dengan Bawaslu dan stakeholder lainnya.(pzv)

Tinggalkan Balasan