
Padang, Scientia – Anggota DPR RI asal Sumbar Lisda Hendrajoni bersama Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumbar menggelar diskusi dengan tema Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Bagaimana?, Sabtu (26/03).
Diskusi tersebut digelar di Auditorium Hotel Daima Hotel, Kota Padang, Sumatera Barat. DPR RI fraksi Nasdem itu mengatakan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masih dalam proses pengesahan. Namun, hingga saat ini, kata Lisda, RUU tersebut belum ada kejelasan kapan pastinya RUU ini disahkan.
“Padahal kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi seperti saat sekarang ini harus ditindaklanjuti. Apalagi, banyak kasusnya ada tapi korban tidak tahu mau mengadu ke mana. Terlebih lagi, sekarang ini, dana visum harus menggunakan dana pribadi korban,” katanya.
“Inilah yang harus kita gerakkan, semoga ke depannya JMSI memiliki peran penting dalam perlindungan terhadap kekerasan seksual. Perjuangan JMSI salah satunya di sini.
Hanny Tanjung, selaku wakil sekretaris JMSI Sumbar menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual di Provinsi Sumatera Barat terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Korban kekerasan yang dominan adalah anak-anak hingga para mahasiswa.
“Mirisnya lagi, kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban tidak dari orang jauh, melainkan dari pamannya, mamaknya, kakeknya dan lain,” ujar Hanny.
Lebih jauh Hanny menjelaskan bahwa Sumatera Barat yang dikenal dengan falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) harus mempertahankan eksistensinya.
“Jangan sampai nagari tidak berpagar, kemenakan tidak bermamak, atau bahkan pagar makan tanaman seperti kasus-kasus yang telah terjadi,” katanya. (pzv)

Tinggalkan Balasan