Bicara Terkait Tugas Penyelenggara Pemilu, Ini Pandangan Ketua KPU Payakumbuh

PAYAKUMBUH, SCIENTIA – Ketua KPU Payakumbuh Wizri Yasir menyebut, menjadi penyelenggara Pemilu bukanlah tugas yang ringan tapi bukan berarti memberatkan.

Menurutnya,  ada saatnya jadwal pagi datang ke kantor tapi tidak ada waktu pasti untuk pulang karena sejatinya tugas penyelenggara 24 jam.

Siapapun yang jadi penyelenggara tentu harus patuh dengan pedoman pemilu, Undang-Undang Kepemiluan, PKPU, Surat Edaran dan arahan-arahan pimpinan KPU RI melalui Provinsi.l, artinya tegak lurus dengan aturan jangan sampai melenceng.

Wizri memaparkan salah satu kiat untuk menyukseskan Pemilu adalah dengan memperkuat solidaritas antar komisioner dan jajaran dengan komunikasi terbuka.

Kemudian bertanya apa yang belum dipahami dan berbagi apa yang telah diketahui sehingga mendapatkan keputusan yang kolegtif kologial, juga yang penting tentunya tetap menjalin komunikasi yang baik dengan komisioner KPU sebelumnya.

Selama ini tambah Wizri tidak ada kendala walaupun komisioner orang baru semua.

“Sebenarnya bukan orang baru, tapi posisi baru, karena beberapa komisioner sebelumnya sudah pernah jadi penyelenggara. Adaptasi, baik sesama komisioner ataupun dengan jajaran serta staf kesekretariat pun berlangsung cepat,” ujarnya.

Wizri mengungkapkan kalau Pemilu itu sangat menarik untuk didalami karena sebelumnya ia dan teman-teman melalui media, aktif memberitakan proses Pemilu ke masyarakat.

“Sekarang waktunya untuk terjun langsung jadi penyelenggara yang tentunya melaksanakan tugas sesuai aturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Terakhir ketika ditanya target KPU kota Payakumbuh terkait tingkat partisipasi pemilu, Wizri menambakan akan berusaha semaksimal mungkin.

“Kalau bisa diatas 70 persen yang penting tetap menjalin komunikasi dan solialisasi yang kuat antar penyelenggara, peserta Pemilu, Pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya. (HZ)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *