![Foto DPMPTSP Dharmasraya [ foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2022/08/WhatsApp-Image-2022-08-11-at-11.36.48-750x375.jpeg)
“Penilaian ini sebenarnya sudah berlangsung sejak Mei 2022 lalu sesuai bahan yang sudah ajukan,” uajr Kepala Dinas PMPTSP Dharmasraya Naldi. Kamis, (7/7)
Naldi mengatakan, saat ini tim surveyor dari BKPM RI melakukan tahap verifikasi dan validasi ke lapangan selama dua hari, mulai dari tanggal 6 sampai 7 Juli 2022. Kemudian, Indikator penilaian tersebut terdapat dua kategori yaitu pertama tentang PTSP dengan penilaian kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana (Sapras) kerja, serta implementasi OSS, dan keluaran.
Kedua, Indikator penilaian Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) yaitu, penerapan perizinan berusaha, penyerderhanaan persyaratan dasar perizinan, dan peningkatan iklim investasi.
“Penilaian kinerja PTSP dan PPB ini memiliki tiga kategori yaitu “Sangat Baik”, “Baik” dan “Kurang Baik. Dan hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 tahun 2020 tentang pemberian penghargaan dan atau pengenaan sanksi kepada kementerian negara atau lembaga dan pemerintah daerah,” kata Naldi.
Naldi juga menyebutkan, jika mendapatkan nilai sangat baik akan menerima penghargaan publikasi media massa hingga insentif anggaran atau Dana Insentif Daerah (DID).
“Semoga penilaian kali ini Kabupaten Dharmasraya masuk tiga besar dari 400-an kabupaten di seluruh Indonesia”, harap Naldi.(tnl)
![Foto DPMPTSP Dharmasraya [ foto : ist]](https://datalama.scientia.id/wp-content/uploads/2022/08/WhatsApp-Image-2022-08-11-at-11.36.48.jpeg)
Tinggalkan Balasan