PADANG, Scientia.id–Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Idham Fadhil menegaskan bahwa semua badan publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di hadapan para Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor BPS Sumbar, Jumat (05/07/2024).
“Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan kepada semua badan publik agar wajib membentuk PPID. Jadi, ini perintah undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh badan publik. Keberadaan PPID bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi publik karena pemintaan informasi dilakukan cukup pada satu pintu,” ucap Fadhil.
Fadhil melanjutkan, bagi badan publik yang ingin membentuk PPID, maka wajib mengacu kepada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Begitu pun bagi yang sudah memiliki PPID, agar dapat menyempurnakan sesuai dengan petunjuk di Perki tersebut.
“Salah satu tugas KI adalah menetapkan standar layanan informasi publik. Nah, untuk itu KI sudah menetapkan standar layanan informasi publik melalui Peraturan Komisi Informasi atau Perki Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Di mana juga diatur bahwa setiap badan publik akan dinilai dan dievaluasi oleh KI melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan setiap tahun,” ujarnya lagi.
Dalam kesempatan itu, komisioner berlatar belakang jurnalis itu mengapresiasi BPS Sumbar yang telah berhasil meraih predikat informatif sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan pada tahun ini KI Sumbar telah menjalin MoU dengan BPS Sumbar, di mana seluruh BPS di kabupaten/kota di Sumbar juga akan ikut Monev KI Sumbar.
“Tentu saja Ini bentuk komitmen yang kuat dari pimpinan BPS Sumbar terhadap keterbukaan informasi publik. Luar biasa BPS Sumbar,” ujar Fadhil yang disambut tepuk tangan para peserta.
Sementara itu narasumber lain yang juga Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, menambahkan bahwa Monev KI Sumbar tahun ini sudah mulai dilakukan sejak 24 Juli 2024. Selanjutnya, hingga beberapa bulan ke depan akan dilakukan Bimtek terhadap 429 badan publik di Sumbar dan dilanjutkan dengan pengisian kuesioner, verifikasi kuesioner, verifikasi faktual, dan presentasi.
“Hasil monev akan menjadi gambaran sejauh mana tingkat keterbukaan informasi publik di tiap badan publik. Nanti hasilnya juga akan diumumkan ke publik, berupa nilai, skor, dan predikat. Mulai dari predikat informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif,” terang Tanti.
Di sisi lain, Kepala BPS Sumbar, Sugeng Arianto mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus mewujudkan misi menjadi badan publik yang profesional dan informatif. Komitmen ini berangkat dari misi BPS Sumbar yang ingin mewujudkan pelayanan prima dan informatif.
“BPS Sumbar sudah informatif, dan ini harus kita jaga dan tingkatkan, sehingga kami mengajak BPS kabupaten/kota untuk mencapai hal yang sama. Melalui Bimtek ini, semoga tugas-tugas yang dijalankan PPID di BPS lebih mudah karena adanya pendampingan dari Komisi Informasi Sumbar,” ujar Sugeng Arianto. (rel/kis)

Tinggalkan Balasan