Camat, Kepala Desa/ Lurah Diimbau Segera Distribusikan SPPT PBB P2

Camat, Kepala Desa/ Lurah Diimbau Segera Distribusikan SPPT PBB P2

Camat, Kepala Desa/ Lurah Diimbau Segera Distribusikan SPPT PBB P2
Bupati Asahan menyerahkan SPPT PBB-P2 kepada para Camat.(hans)

Asahan, Scientia – Pemerintah Kabupaten Asahan menghimbau kepada camat, kepala desa dan lurah segera distribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021 kepada wajib pajak.

Bupati Asahan, Surya menyerahkan SPPT PBB-P2 dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) tahun 2021 kepada camat se-Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati setempat, Selasa (29/03).

Surya mengatakan wajib pajak juga harus menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi khususnya dalam penyampaian SPPT PBB-P2. Dengan demikian, masyarakat akan mengetahui kewajibannya secara profesional.

“Dengan keterbukaan, masyarakat akan merasa dilibatkan dalam proses pembangunan,” ujar Bupati Asahan, Surya.

Surya kembali menjelaskan pengolahan PBB-P2 telah memasuki tahun ke-9 yang dikelola oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, dengan pengalaman tahun sebelumnya, upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini harus terus ditingkatkan.

“Saya yakin penerimaan dari sektor PBB-P2 masih dapat dioptimalkan, apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya peningkatan dengan berbagai sarana,” tuturnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan, Sori Muda Siregar pada kesempatan ini melaporkan bahwa penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 tahun 2021 merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Bappenda setiap tahun.

Adapun ketetapan nilai pajak untuk tahun 2021 berjumlah Rp 14.600.000.000 dengan jumlah SPPT sebanyak 210.864 lembar, lebih meningkat dari tahun 2020.

Sori Muda juga melaporkan, sebelum SPPT dan DHKP yang diserahkan, hal ini telah dilaksanakan perbaikan terhadap SPPT dan DHKP oleh para kolektor Desa/Kelurahan di Kantor Bappenda. Selanjutnya, dalam rangka pengelolaan PBB-P2 ini telah menambah lagi tempat pembayaran melalui Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, Link Aja, Gopay, Pay Fazz, Bank UOB dan Bank BTN.

Sehingga di manapun berada dan kapanpun wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB-P2 dengan fasilitas online dan secara real time yang telah disediakan oleh Bank Sumut dan terkoneksi ke Bappenda.

“Sepanjang peristiwa jual beli, penyerahan ganti rugi, balik nama, hibah, hibah wasiat, hibah warisan dan pemecahan objek pajak namun hal ini terus dilaksanakan pemutakhiran pada database,” tutup Sori Muda.(hans)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *