Dharmasraya Berikan Layanan Keliling Urus Izin Usaha

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dharmasraya

Dharmasraya, Scientia – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dharmasraya himbau pelaku usaha untuk memilik legalitas usaha atau kepemilikan izin usaha yang diperoleh secara resmi dari pemerintah.

Tahun 2022 ini Pemkab memberikan layanan perizinan keliling untuk mempermudah proses pengurusan izin bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh izin.

“Inovasi perizinan keliling hanya fokus bagi pelaku UMKM dulu, selain dalam proses penerbitan yang mudah, ini juga upaya pemkab dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” sebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dharmasraya, Naldi S.STP, M.Si, Senin (5/4).

Sebagai tahap awal layanan perizinan keliling itu sudah dimulai di dua wilayah, yakni Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, dan Nagari Sungai Langkok Kecamatan Tiumang.

Fasilitas pelayanan perizinan keliling yang disediakan pemkab disambut baik oleh masyarakat, misalkan saja saat pelaksanaan di Nagari Sungai Langkok petugas dapat memproses puluhan dokumen perizinan dalam satu hari.

Menurut dia Nomor Induk Berusaha (NIB) penting dimiliki setiap UMKM sebagai legalitas atau perlindungan hukum untuk suatu produk yang dimiliki pelaku UMKM itu sendiri.

Selain itu, lanjut dia dengan telah memiliki NIB sehingga usaha yang dimiliki akan lebih kredibel, serta mempermudah UMKM memdapatkan pembinaan dari instansi terkait.

“Banyak manfaat kalau usaha masyarakat ini sudah berizin, untuk itu kami mengimbau pelaku UMKM yang belum mengurus izin usahanya segera manfaatkan pelayanan keliling ini, dan yang paling penting ini gratis,” ungkap dia.

Target kita di tahun 2022 ini 1.000 dokumen pelaku UMKM dapat diproses, ucap Naldi

Di samping itu, Sistem Informasi Aman Mengurangi Jarak Tempuh (SIAMPUH) dinilai sukses dalam meningkatkan perizinan di Kabupaten Dharmasraya. Pemkab melalui DPMPTSP kembali meluncurkan dua innovasi perizinan di tahun 2022.

“Sekitar 1.305 dokumen perizinan yang terbitkan pada 2021, setidaknya 25 persen atau 400 dokumen diakses masyarakat melalui aplikasi SIAMPUH,” katanya.

Dijelaskannya dua Inovasi baru yang diluncurkan DPMPTSP tersebut, yakni Perizinan Puskesmas Mandiri Capai Target (PPKM Cetar). Ini bertujuan untuk mempermudah memperoleh surat izin praktek atau perpanjangan surat izin praktek.
“Melihat jarak geografis beberapa kecamatan yang jauh dari pusat ibu kota kabupaten.

Selanjutnya, Generasi Urus Izin Sendiri (GINIUS) adalah innovasi dalam memberi kemudahan kepada mahasiswa dalam memperoleh izin penelitian.
“Innovasi GENIUS itu sudah disosialisasikan ke tiga Perguruan Tinggi, Seperti Universitas Andalas, Universitas Dharmas Indonesia (Undhari), dan STITNU Dharmasraya,” tutup Naldi yang juga alumni STPDN ini (tnl)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *