
KISARAN, Scientia – Diduga menggelar kegiatan Bimtek ilegal, Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Asahan memanggil asosiasi dan lembaga penyelenggara.
Pemanggilan itu dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat mengenai kegiatan Bimtek yang dilaksanakan selama tiga hari di Kota Medan.
“Sesuai disposisi Pak Sekda dan Pak Asisten, kita akan panggil asosiasi dan lembaga yang mengadakan itu Kita mau tau tentang laporan pertanggungjawaban mereka selama kegiatan dari awal check in sampai check out, serta bahan materi apa yang disiapkan mereka,” ujar Kabid PMD Aris didampingi Sekretaris PMD A Siregar, Selasa (22/11/2022) petang.
Disinggung mengenai izin para Kepala Desa yang mengikuti Bimtek, Aris menjelaskan secara tertulis izinnya tak ada.
Informasi dihimpun di lapangan, bahwa kegiatan Bimtek yang diselenggarakan LPPPN bekerjasama dengan salah satu asosiasi Kepala Desa Papdesi diikuti sebanyak 68 Kepala Desa di Kabupaten Asahan.
“Peserta Bimtek selama tiga hari dikenakan biaya Rp5 juta per Kepala Desa,” ungkap salah satu peserta Bimtek yang tak ingin disebutkan jati dirinya. (Hans)

Tinggalkan Balasan