Padang, Scientia – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul mengaku bahwa dirinya telah di nonaktifkan sementara oleh Wali Kota Padang Hendri Septa mulai hari ini sebagai Sekda.
Persoalannya sebut Amasrul, karena dianggap telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, namun menurutnya kesalahan tersebut sama sekali tidak pernah ia lakukan.
“Saya diperiksa oleh Wali Kota, saya dituduh melanggar PP 53, malahan saya di nonaktifkan sekarang,” ungkap Amasrul, Selasa (3/8/21).
Pelanggaran yang dimaksud oleh Wali Kota Padang Hendri Septa yang dilakukan olehnya, menurut Amasrul terjadi karena ia tidak mau menanda tangani surat-surat administrasi terhadap mutasi pejabat Pratama yang diluar prosedur.
“Saya dianggap salah, saya melanggar PP 53 dan diperiksa oleh adhoc yang diketuai oleh Wali Kota. Saya di nonaktifkan untuk sementara, demi kepentingan pemeriksaan” pungkasnya.
Amasrul sendiri mengaku dirinya akan melawan keputusan Wali Kota yang menonaktifkan dirinya dari jabatan Sekda Kota Padang dengan melayangkan Somasi. (jamal)

Tinggalkan Balasan