
Agam, Scientia – Proses pemilihan wali nagari Panampuang yang akan digelar pada November mendatang mulai memanas.
Pasalnya, pasca panitia pemilihan Wali Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam mengeluarkan pengumuman Nomor 04/P2WN/PNP/2021, tentang bakal calon wali nagari yang lulus seleksi keabsahan persyaratan dan kelengkapan administrasi 10 Agustus 2021.
Informasi didapatkan media ini Kamis (12/8/2021), dimana dalam pengumuman tersebut salah seorang bakal calon wali nagari Zulhendra, S.HI, yang merupakan calon petahana dengan diusung masyarakat Jorong Sungai Baringin, merupakan Wali Nagari Panampuang periode 2014-2020 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh panitia pemilihan. Namun, tidak dijelaskan secara rinci apa kelengkapan administrasi yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud.
Dikonfirmasi wartawan kepada salah seorang panitia yaitu, Hafizul Hazim, melalui selulernya, membenarkan salah seorang calon dari enam calon, yakni Zulhendra, S.HI tidak memenuhi persyaratan, dengan alasan ada surat masuk dari Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) menyatakan Zulhendra tidak boleh menjadi wali nagari, lantaran diduga telah melanggar adat.
Zulhendra, bakal calon wali nagari yang diskualifikasi panitia pemilihan menjelaskan, tidak lolosnya dalam bakal calon wali nagari merupakan bentuk pendzaliman terhadap dirinya. Padahal sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian wali nagari telah dipenuhi.
Bahkan, kata dia, ketika mendaftar dan menyerahkan berkas saat pendaftaran tersebut, telah dinyatakan lengkap oleh panitia.
“Saya sudah mengirimkan surat kepada panitia agar dapat menjelaskan persyaratan mana saya tidak terpenuhi,” katanya.
Terkait dengan pelanggaran adat yang dituduhkan kepada dirinya, menurut dia, hal itu tidaklah benar.
“Itu adalah fitnah, pencemaran nama baik dan upaya penjegalan kepada saya untuk menjadi calon wali nagari. Tuduhan tersebut mengada-ada dan tidak berdasar. Saya tidak pernah disidang atau pun diminta klarifikasi oleh KAN atau Niniak Mamak,” ujarnya.
Ia jelaskan, tuduhan pelanggaran adat yang dituduhkan kepada dirinya, saat dia masih menjabat sebagai wali nagari, jika dituduh melanggar adat tidak pernah diproses.
” Kenapa ketika saya masih menjadi wali nagari diproses, kenapa baru sekarang. Itu makanya saya menganalisa itu adalah upaya penjegalan saya menjadi calon wali nagari,” ucapnya.
Ia melanjutkan, pada 6 Agustus 2021, panitia telah mengirimkan surat klarifikasi kepada dirinya terkait surat pernyataan tidak sedang menjalani sanksi adat dengan Nomor 04/PPW/PNP/VIII-2021. Kemudian juga sudah dijawab.
“Bahkan dilampirkan pernyataan dari Niniak Mamak Kaum saya sebanyak 5 orang, yang menyatakan bahwa kami tidak pernah melanggar adat dan tidak sedang menjalani sanksi adat di atas materai 10.000. Ternyata surat saya tersebut tidak digubris panitia dan panitia langsung saja mengeluarkan pengumuman tersebut. Jadi, jelas ini adalah upaya penjegalan,” katanya. (aef)

Tinggalkan Balasan