Bengkulu, Scientia — Untuk menyelesaikan sengketa antarpeserta Pemilihan tingkat Panwaslu Kecamatan sebagai amanat Perbawaslu 2 Tahun 2020, Rabu siang (26/8/) Divisi HPPS Bawaslu Kota Bengkulu lakukan supervisi sengketa cepat dibeberapa Panwascam.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Staf HPPS Ailauwandi, Eka Purnama Sari, dan Dessy Amalia dibawah koordinasi Kordiv HPPS Bawaslu Kota Bengkulu Mico Yudhistira diawali dengan Panwaslu Kecamatan Singaran Pati selanjutnya Panwaslu Kecamatan Sungai Serut dan berakhir di Panwaslu Kecamatan Muara Bangkahulu.
Kordiv HPPS Mico Yudhistira menyampaikan bahwa supervisi ini dilaksanakan dalam rangka memastikan kesiapan Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa cepat antar peserta pemilihan.
“Memastikan di Panwaslu Kecamatan telah tersedia hard copy peraturan baik kompilasi UU Pemilihan, Perbawaslu, Formulir Penyelesaian Sengketa Cepat, hingga formulir terkait penanganan pelanggaran,” paparnya
Supervisi ini juga untuk memastikan Panwaslu Kecamatan telah memberlakukan protokol Kesehatan terkait penyebaran Covid-19. (AK)

Tinggalkan Balasan