
Scientia, Dharmasraya – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Dharmasraya gelar rapat koordinasi dengan pendamping desa di Aula gedung pertemuan kantor DPMD, Koto Padang Kecematan Koto Baru, Rabu (14/12/2022).
Menurut Kepala DPMD, Hasto Kuncoro mengatakan rapat koordinasi ini merupakan ajang silaturahim serta memperkuat hubungan kerja antara DPMD, Pemerintahan Kecematan dan Pendamping Desa
Hasto Kuncoro menambahkan rapat ini juga membahas tentang tidaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, serta Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.
“Kita menjalankan amanat dari peraturan tersebut tentang perlunya pemuktahiran data profil nagari secara online dengan menggunakan aplikasi Epdeskel dan Prodeskel yang dirancang dibawah Kemendagri untuk mengisi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan guna menentukan status tingkat perkembangan desa,” kata Hasto
Diterangkannya, sebenarnya aplikasi Epdeskel merupakan alat untuk mempermudah bagi desa mengevaluasi dirinya masing-masing yang telah diamanahkan dalam Permendagri Nomor 81 Tahun 2015.
Sedangkan untuk penggunaan aplikasi Prodeskel PMD ini diharapkan menjadi media komunikasi antara Pusat dan Daerah.
Kemudian jadi alat pemantau potensi dan tingkat perkembangan, sebagai laboratorium pusat kajian akademis masalah-masalah sosial dan ekonomi desa dan kelurahan serta sumber data bagi kementerian dan lembaga yang ingin merencanakan program-program pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang yang berbasis pada data desa dan kelurahan
Ketentuan Penilaian
Dikatakannya, mengenai ketentuan untuk penilaiannya terdapat tiga kategori yaitu kurang berkembang, berkembang, dan cepat berkembang.
” Dan menyangkut yang menjadi penghambat pendataan tentang hal tersebut pada tahun – tahun sebelum banyak yang tidak dikerjakan oleh operator-operator nagari dan saat ini terdapat 5 nagari yang belum mengerjakan diantaranya Koto Besar, Koto Gadang, Bonjol, Lubuk Besar dan Ranah Palabi. Untuk batas waktu pengisian data secara online berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 ini “, imbuhnya
Ia juga menjelaskan aplikasi ini mempunyai penilaian dari kabupaten.
“Jadi, nagari yang tidak mengisi data tersebut secara online hal ini berimbas kepada nagari tersebut tidak bisa mengikuti lomba nagari administrasi”, terangnya.
Hasto juga menyebutkan saat ini di Dharmasraya yang statusnya kurang berkembang terdapat di tiga nagari yaitu nagari Ampalu, Simalidu, dan Koto Tinggi.
“Persoalan ini belum kita ketahui apakah ada kaitannya dengan cara pengisian atau penginputan data di aplikasi tersebut , ini perlu kita dalami”, ucapnya
Dan ia meminta kepada jajaran DPMD dan Kecematan untuk meningkatkan pengawasannya. harap Kuncoro
Pentingnya Pendataan di Tingkat Nagari
Sementara itu, koordinator TAPM Dharmasraya, Oos Rahmat menyampaikan tentang program kedepan pendataan di tingkat nagari sangat penting.
“Bahwa pentingnya pendataan itu untuk mengetahui status desa/nagari, Berdasarkan Permendes No 8 Tahun 2022 tentang Prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 bahwa poin yang pertama dalam pendataan di desa adalah Pemutakhiran data ADGS desa jadi ada 8 aplikasi yang harus di aplikasikan oleh desa yaitunya SDGs Desa, IDM, Prodeskel, Apdeskel, Sipades, Siskuedes, dan Siabumdes”, sebutnya
Semua aplikasi ini wajib digunakan desa/nagari untuk menunjang suksesnya pendataan di tingkat desa.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dharmasraya, Hasto Kuncoro, Kabid Pemnag, Yuli Adri, Kabid Pembangunan Kawasan Pedesaan, Ngalimin, Kasi Pemerintahan Kecematan se- Dharmasraya, dan TPAM Dharmasraya. (tnl)

Tinggalkan Balasan