
Scientia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengadakan Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap P-KUA dan P-PPAS tahun 2023, bertempat diruang sidang utama gedung bundar Sawahan, Senin (4/9/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Sekretaris, serta anggota DPRD Kota Padang.
Turut hadir pula unsur Forkopimda Kota Padang, Asisten, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan para camat di Kota Padang.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Padang menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi tinggi kepada DPRD Kota Padang atas persetujuan mereka terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang untuk tahun 2023.
Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar, menyampaikan hal ini saat Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang pada Senin, 4 September 2023.
“Kami, atas nama Pemerintah Kota Padang, ingin menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, terutama kepada semua fraksi yang telah menyetujui Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang tahun 2023 ini,” ujar Wawako.

Wawako Ekos menjelaskan bahwa dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang tahun 2023, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,414 triliun.
Pendapatan ini akan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp729,9 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,68 triliun, dan pendapatan daerah lainnya yang sah sebesar Rp3,8 miliar.
Wawako juga mengakui bahwa proses hingga mencapai nota kesepakatan ini melibatkan banyak dinamika yang memerlukan kerja sama ekstra dari semua pihak.

Oleh karena itu, ia mengharapkan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang dan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat mengikuti semua catatan, saran, dan masukan yang diberikan selama proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS.
Dimulai Dengan Penyampaian Wali Kota
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, juga menjelaskan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Padang tahun 2023 dimulai dengan penyampaian resmi oleh Wali Kota Padang pada tanggal 4 Agustus 2022.

Selanjutnya, proses pembahasan dilakukan secara bertahap sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk kunjungan kerja (Kunker), rapat kerja panitia khusus (Pansus) dengan SKPD, dan pembahasan finalisasi antara Banggar DPRD dengan TAPD Kota Padang.
Hasil dari proses tersebut adalah Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2023, yang kemudian disahkan sebagai Keputusan DPRD Kota Padang Nomor 16 Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan