DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penutup Masa Sidang III 2023 dan Pembukaan Masa Sidang I 2024

Scientia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penutup masa sidang III tahun 2023 dan pembukaan masa sidang I tahun 2024 pada Jumat, 29 Desember 2023.

Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama lantai II gedung baru DPRD Kota Padang di pusat Pemerintahan Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan No. 1 Bypass Aia Pacah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, SH., Datuk Rajo Jambi, memimpin rapat paripurna tersebut, didampingi oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen, S. Pd., dan Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar, SH., MM.

Wakil Walikota Padang, Ekos Albar, mewakili Walikota Padang, bersama dengan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forkopimda, turut hadir dalam rapat tersebut.

Seluruh anggota DPRD Kota Padang hadir dalam rapat paripurna ini, bersama dengan undangan dari berbagai instansi, seperti Dirut RSUD Rasyidin Padang, Dirut Perumda Air Minum Kota Padang, Dirut PSM Kota Padang, serta perwakilan Baznas dan lainnya.

“Alhamdulillah, setelah kita cek absensi, rapat paripurna ini sudah memenuhi kuorum dan bisa dilanjutkan sesuai dengan tata tertib DPRD,” kata Syafrial Kani.

Ketua Komisi I, Jonaidi Hendry, menyerahkan dokumen laporan kegiatan komisi kepada pimpinan DPRD Kota Padang, untuk selanjutnya diserahkan kepada Wakil Walikota Padang. Komisi II, III, dan IV juga menyampaikan laporan kegiatannya.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar, SH., MM., membacakan rangkuman laporan kegiatan DPRD Kota Padang pada masa sidang III tahun 2023. Laporan mencakup pembahasan Perda, Anggaran, Kunjungan Kerja Pansus, Kunjungan Kerja Komisi-komisi, dan hearing di DPRD Kota Padang.

Sekretaris DPRD juga membacakan laporan surat masuk dan keluar dari Kementerian Dalam Negeri, Gubernur, dan Walikota Padang. Setelah laporan diserahkan, Ketua DPRD Kota Padang dan Wakil Ketua menyerahkan dokumen tersebut kepada Wakil Walikota Padang.

Apresiasi Kinerja DPRD

Wakil Walikota Padang, Ekos Albar, dalam sambutannya mengapresiasi kinerja DPRD Kota Padang yang berhasil menyelesaikan pembahasan Ranperda, menjadikannya Perda.

“Tahun 2023 telah kita lalui dengan begitu banyak kegiatan dan prestasi baik di tingkat provinsi maupun nasional. Ini tidak lepas dari peran kuat unsur-unsur dalam Pemerintahan Kota Padang,” ujar Wawako Ekos Albar.

Dalam ranah regulasi, Wawako menyebut bahwa DPRD Kota Padang bersama Walikota telah menetapkan beberapa Ranperda menjadi Perda, termasuk pertanggungjawaban APBD 2022, perubahan APBD 2023, dan perubahan kedua terhadap peraturan daerah Kota Padang nomor 6 tahun 2016.

“Beberapa Ranperda akan dinomori setelah mendapat nomor register dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat,” tambahnya.

Ranperda yang akan dinomori meliputi APBD 2024, penyelenggaraan ketahanan keluarga, dan pemberdayaan usaha mikro.

Proses fasilitasi juga telah diajukan untuk Ranperda yang masih dalam tahap tersebut, seperti fasilitasi penyelenggaraan masjid, pencegahan narkotika, pencabutan peraturan lembaga kelurahan, ketentraman dan ketertiban umum, serta pengelolaan keuangan daerah.

“Ranperda yang belum mendapat surat selesai harmonisasi dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat harus segera kita tindak lanjuti. Ini melibatkan rencana induk pariwisata daerah, rencana pembangunan kawasan permukiman, penyandang disabilitas, dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” jelasnya.

Ranperda Lain

Pada sisi lain, terdapat pula Ranperda mengenai tera, tera ulang alat ukur, alat timbang, dan perlengkapan lainnya, serta perubahan atas peraturan daerah Kota Padang nomor 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Ranperda juga mencakup perubahan atas peraturan daerah Kota Padang nomor 9 tahun 2018 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Ranperda perumahan masyarakat berpenghasilan rendah akan segera kami perbaiki berdasarkan hasil fasilitasi untuk mendapatkan nomor register,” tambahnya.

Penting untuk dikoordinasikan dan ditindaklanjuti bersama adalah Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah. Ranperda ini harus dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disampaikan kepada Biro Hukum di masing-masing provinsi untuk diteruskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

“Hingga kini, terutama untuk Kota Padang, kita belum dapat menetapkan Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda. Harapan besar kita agar penetapan ini segera tercapai karena menjadi dasar kewenangan dalam pemungutan dan penyusunan peraturan Wali Kota untuk pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkapnya.

“Dalam waktu singkat, kita harus upayakan penetapan Ranperda ini sebagai Perda agar tidak menimbulkan potensi kerugian terhadap pendapatan asli daerah yang seharusnya diterima,” tambahnya.

Setiap Ranperda pada tahapan ini harus diikuti dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pada 30 November 2023, DPRD Kota Padang telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 dengan total 42 Ranperda, terdiri dari 33 Ranperda pemerintah daerah dan 9 Ranperda inisiatif DPRD.

“Ranperda yang telah ditetapkan tersebut melibatkan urusan wajib dan yang diperlukan untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya.


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *