DPRD Padang Sahkan Perda Retribusi Jasa Umum, Walikota Harap PAD Naik

Walikota Padang, Hendri Septa bersama DPRD Padang saat pengesahan Perda Retribusi Jasa Umum.

Padang, Scientia – Wali Kota Padang Hendri Septa mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang, tentang Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

“Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita menyambut baik dan mengapresiasi DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ranperda Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) hari ini,” ungkap Wali Kota saat Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Senin (15/11/2021).

Suasana rapat paripurna DPRD Padang saat pengesahan Perda Retribusi Jasa Umum.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dengan didampingi Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan diikuti semua Anggota DPRD Kota Padang.

Juga hadir Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Arfian beserta para Asisten dan semua Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang baik secara langsung maupun virtual.

Pimpinan DPRD Kota Padang bersama Pemko tandatangani draf pengesahan Perda.

Jelas Hendri Septa, Perda Retribusi Jasa Umum ini dihadirkan untuk menyesuaikan perubahan aturan terbaru dari Pemerintah Provinsi atau Pusat.

“Kita berharap melalui Perda ini bagaimana nilai atau besaran retribusi jasa umum itu betul-betul pas untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang. Selain itu memang seyogyanya sudah kita lakukan pembenahan.”

“Karena retribusi jasa umum yang lama mungkin tidak sesuai lagi kondisinya dengan yang sekarang. Maka itu perlu kita sesuaikan dengan menghadirkan Perda yang baru di sahkan ini,” pungkasnya.

Walikota Padang, Hendri Septa tandatangani dokumen pengesahan Perda.

Lebih lanjut Hendri Septa menambahkan pihak ke depan akan mensosialisasikan poin-poin di dalam Perda tersebut.

Salah satu jurubicara Fraksi di DPRD Padang menyampaikan draf pandangan akhir kepada pimpinan dewan.

“Kita akan mensosialisasikan secara masif kepada masyarakat agar bisa memahami perubahan retribusi jasa umum ini. Diantaranya yakni retribusi parkir bagi kendaraan umum, retribusi pemakaman dan beberapa lagi lainnnya,” pungkas wako mengakhiri. (pzv)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *