
Padang, Scientia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna tentang Rekomendasi DPRD Sumbar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) tahun 2021 Provinsi Sumatera Barat, Kamis (14/04).
Ketua DPRD Sumbar sekaligus pimpinan rapat Paripurna Supardi mengatakan sesuai Undang-undang Nomor 13 tahun 2019 tentang Pemerintah Daerah, Pemda harus menyampaikan LKPJ kepada DPRD setiap tahunnya. Kemudian, LKPJ dibahas DPRD untuk evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja kepala daerah.
“Pada tanggal 21 Februari lalu telah disampaikan LKPJ 2021 kepada DPRD. Lalu DPRD telah melakukan pembahasan terhadap LKPJ tersebut dan hasilnya disampaikan melalui Rapat Paripurna ini,” kata Supardi.
Terkait hasil pembahasan di DPRD, disimpulkan sejumlah poin mengenai kinerja Pemprov Sumbar tahun 2021. Diantaranya, realisasi program banyak yang sudah mencapai target. Namun, hasil atau target manfaat dari program untuk masyarakat tidak mencapai target yang ditentukan.
Yang kedua, belum tergambar upaya Pemprov untuk mewujudkan standar pelayanan minimal per urusan. Ketiga, kurangnya inovasi masing-masing OPD dalam menjalankan tugas untuk mencapai target di lingkungannya.
“OPD masih melaksanakan tugas seperti biasa saja padahal harus melakukan kinerja yang luar biasa agar ketertinggalan daerah dapat terkejar,” kata Supardi.
Terakhir, Pemprov Sumbar masih banyak belum menindaklanjuti rekomendasi DPRD Sumbar terhadap LKPJ tahun 2020 lalu.
“Hal ini tergambar dari masih banyak permasalahan yang sama terjadi di penyelenggaraan Pemprov tahun 2021-nya,” katanya. (pzv)

Tinggalkan Balasan