Dua Pejambret Sasar Pelajar di Talamau, Pelaku Ternyata Juga Curanmor

Pelaku Jambret diamankan petugas Polsek Talamau, Polres Pasaman Barat.

Pasbar, Scientia – Seorang pemuda diciduk Polsek Talamau, Polres Pasaman Barat (Pasbar) akibat perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian handphone dengan cara menjambret dari seorang pelajar, Senin (22/11/2021).

Kapolsek Talamau AKP Junaidi mengatakan, pelaku bernama Anwar Sahadad (18) warga Jorong Talang Kuning Nagari Rabi Jongor, Kecamatan Gunung Tuleh, diciduk petugas Polsek Talamau sekitar pukul 10.30 WIB.

Korban yang bernama Zakia Fitri Hamdayani (13) merupakan warga Rantau Pauh Jorong Perhimpunan Nagari Talu Kecamatan Talamau.

Ia menyampaikan kejadian itu berawal pada Senin (22/11/2021) sekira pukul Pada Pukul 10.30 wib saat Polsek Talamau tengah melaksanakan Razia di Depan Puskesmas Talu dalam rangka sadar Vaksin yang saya pimpin langsung.

Pada saat bersamaan katanya, tersangka dan korban melintasi lokasi razia. Kronologis peristiwa berawal dari korban yang berkendaraan di daerah Gantiang Nagari Talu, datang lah dua orang tersangka mengambil handphone merek OPPO A 54 milik korban yang di letakan di dalam kantong kotak kendaraan.

Seiring bersamaan tersangka dan korban melintasi lokasi tempat Polsek Talamau yang tengah melaksanakan Kegiatan Razia Sadar Vaksin, atas laporan tersebut Polsek Talamau beserta anggota melakukan pengejaran tersangka.

“Dari hasil pengejaran kita berhasil meringkus satu orang tersangka dan satu unit Ranmor merek Scopy BA 5098 SJ yang di kendarai oleh tersangka beserta satu buah handphone yang merupakan hasil curian”, sebutnya

Kapolsek menambahkan setelah di intorgasi kepada pelaku, motor merek Scopy tersebut juga merupakan hasil curian yang di lakukan tersangka di daerah Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang.

Dari keterangan tersangka bahwa kendaraan motor merek Scopy itu di curi tersangka dengan Rahmad (30) yang merupakan Warga Simpang Tiga Opir Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nanduo.

Dari keterangan pelaku motor tersebut di curi di Ujung Gading pada hari Minggu tanggal (21/11/2021) yang lalu, selain itu kata Kapolsek, dari pengakuan tersangka selain motor Scopy tersebut, tersangka juga mencuri motor merak Beat di daerah Batang Saman Kecamatan Pasaman, pada hari dan tanggal tersangka tidak ingat namun masih bulan November 2021.

“Selain mencuri motor, tersangka juga mengakui mencuri handphone jenis Samsung Android di tempat yang lain. Satu orang tersangka kita ciduk sedangkan untuk tersangka Rahmad (30) pihaknya sedang melalukan pegejaran”, tutur kapolsek

Dari kejadian tersebut satu orang tersangka Anwar Sahadad (18) berserta satu unit motor merek Scopy dan satu unit handphone merek OPPO A 45 di amankan di Polsek Talamau. Pelaku terancam dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2 poin 1e dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara, karena dilakukan pada malam hari dan di tempat umum,” pungkasnya. (Idn)

 


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *