Dua Warga di Pariaman Ditangkap Kasus Narkotika, Satu di Antaranya Diduga PNS

Pariaman, Scientia – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kota Pariaman mengamankan 2 orang pelaku berinisal KR dan MR yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku merupakan warga kota Pariaman yang beralamat di Desa Pauh Timur dan Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah.

Salah satu di antara kedua terduga pelaku tersebut (MR) diduga merupakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman.

Sedangkan satunya lagi (KR) berstatus swasta.

Pada saat penangkapan, Polisi mengamankan satu paket dugaan sabu yang terpatri di dalam pipet sedotan sebagai barang bukti pokok.

Selain Sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 2 buah handphone dan satu unit sepeda motor.

“Kami melaporkan giat Tim Opsnal Mata Elang Satres Narkoba Polres Pariaman yang telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki – laki dewasa yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Kota Pariaman Abdul Aziz dalam keterangan tertulis di Grup Mitra Polres Pariaman. Minggu, (26/2/2023).

Kronologis Penangkapan

Kapolres mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari keluhan dan laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang sering terjadi di Desa Pauh Timur.

Kemudian laporan itu langsung ditindaklajuti oleh Kepolisian dengan menurunkan Tim Opsnal Satres Narkoba untuk melakukan pemantauan ke lokasi.

“Giat ini berangkat dari keluhan warga tentang peredaran narkoba di daerah tersebut. Maka, Satres Narkoba Pariaman menindak lanjuti keluhan itu pada hari Sabtu, tanggal 25 Februari 2023 jam 00.30 Wib,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, Tim Opsnal Mata Elang terlebih dahulu melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi yang dilaporkan sebagai tempat pengedaran dan penjualan Narkotika di rumah KR di Kampung Sato, Desa Pauh Timur.

Kemudian, hasil dari penyelidikan itu dikoordinasikan oleh Tim Opsnal Mata Elang kepada Kasat Res Narkoba, Polres Pariaman, AKP Nofridal.

“Setelah diberi APP Oleh Kasat Resnarkoba, kemudian team langsung bergerak ke lokasi yang dipimpin oleh Kasat bersama Kanit Opsnal, Aipda Hedrayani,” jelasnya.

Setibanya di lokasi, tim melakukan pemantauan akan terjadinya transaksi yang dilakukan kedua tersangka di lokasi.

Setelah beberapa waktu, kepolisian melihat MR mendatangi rumah KR untuk mengambil sesuatu.

Setelah MR keluar dari rumah KR dengan membawa sesuatu, tim langsung mengejar KR dengan menurutinya dari belakang.

Sesampainya di Depan Kantor Balai Kota Pariaman, tim langsung mengamankan MR dan menanyakan apa yang dilakukannya di rumah KR.

Lalu, MR menjawab bahwa dirinya baru saja membeli dan mengambil sabu dari rumah KR.

Mendengar itu, tim Opsnal langsung menuju rumah KR untuk mengamankannya, sekaligus mengiterogasi KR perihal sabu yang didapatkan MR.

“Kemudian tim langsung membawa pelaku dan juga barang bukti untuk diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut,” tutup Kapolres.

Sementara itu, sebagai saksi pada penangkapan tersebut yaitu, SHC, UA, S, dan BA. (YRP)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *