Padang, Scientia – KPID Sumbar memanggil 4 Lembaga Penyiaran diantaranya SCTV Padang, Indosiar Padang, Kiara FM dan Boos FM. Pemanggilan ini berkaitan dengan potensi pelanggaran yang telah di tayangkan pada progam siaran masing-masing LP. Jum’at, (2/9)
Kegiatan ini di hadiri oleh Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Robert Cenedy dan Komisioner Bidang Pengelolaan Struktrur dan Sistem Penyiaran, Rahmadi Sutrisno serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Lembaga Penyiaran.
Robert Cenedy menghimbau lembaga penyiaran radio untuk mengedit lagu yang berpotensi pelanggaran dan tidak menayangkan iklan niaga yang bersifat dewasa pada jam ramah anak.
“Untuk lembaga penyiaran khususnya radio hendaknya melakukan pengeditan pada lagu-lagu dengan cara membersihkan kalimat-kalimat yang bepotensi pelanggaran baik itu ucapan cacian dan makian hingga kalimat bermuatan seksual agar kedepannya tidak terjadi hal seperti ini,” Robert.
“Dan Lembaga Penyiaran tidak boleh menayangkan iklan niaga (obat kuat) pada jam ramah anak. Baik itu televisi dan radio bisa menayangkan pada pukul 10 malam hingga jam 5 Pagi hari,” Tambah Robert
Dan untuk Televisi, Robert meminta agar teliti dalam perihal pengeditan terkait pelanggaran yang didapat terkait Rokok dan Zat adiktif.
“Untuk Lembaga Penyiaran televisi, hendaknya lebih teliti lagi dalam pengeditan pada video yang akan di tayangkan mengingat potensi pelanggaran terkait rokok dan zat adiktif hal yang sering di langgar oleh Lembaga televisi lainnya,” katanya.
“Dan lembaga penyiaran juga harus melakukan sensor pada video yang akan ditayangkan mengingat pihak SCTV dan Indosiar menayangkan program berita yang mengesankan ketelanjangan” Tutup Robert.
Senada dengan hal itu, Rahmadi Sutrisno selaku Komisioner PS2P Lembaga penyiaran tidak melakukan kesalahan yang serupa dalam menayangkan programnya
“Kami berharap Lembaga Penyiaran agar mempedomani P3 dan SPS mengingat potensi pelanggaran yang ditayangkan atau di siarkan selalu sama dan hendaknya lebih teliti lagi dalam hal editing agar tidak terjadi hal yang seperti ini kedepannya,” sebut Sutrisno.
“Terkait musik, nanti kami akan meng-update lagu-lagu yang berpotensi melanggar dan di bagikan ke Lembaga Penyiaran yang ada di kabupaten/kota Sumatera Barat,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan