
Tanah Datar, Scientia – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu melantik dan meresmikan pengangkatan Wendri Aswil, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar, untuk sisa jabatan 2019-2024.
Hal ini dilakukan setelah Asrul Jusan dari Partai PDIP juga resmi mundur dari keanggotaan dewan tersebut.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Wendri Aswil ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar, di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Selasa (8/2/2023).
Ikut dalam pelantikan wakil ketua Saidani dan Anton Yondra.
“Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar dari Fraksi Perjuangan Golkar ini berdasarkan SK Gubernur Sumbar Nomor : 171-15-2023 tanggal 20 Januari 2023, Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tanah Datar,” ucap Rony Mulyadi.
Rony juga menyampaikan, selamat datang kepada Wendri Aswil yang bergabung dalam lembaga legislatif ini, dan berharap dapat memberikan sumbangan tenaga dan pikiran untuk kemajuan Kabupaten Tanah Datar.
Dengan kehadiran Wendri Aswil kata Rony, bisa memberi warna di lembaga DPRD dan juga mampu menjalin kerja sama dalam menjalankan amanah masyarakat dengan anggota DPRD lainnya.
“Dan atas nama pribadi, pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar masa jabatan 2019-2024, dan juga masyarakat Tanah Datar menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi, kepada saudara Asrul Jusan beserta keluarga, yang telah menyumbangkan pemikiran, tenaga dan segala daya upaya, untuk kemajuan Kabupaten Tanah Datar ini,” kata Rony.
Tambahnya, dengan keikhlasan dan kerja keras yang sudah diberikan Asrul Jusan, dapat menjadi pahala yang mulia disisi Allah SWT.
Ia berharap Asrul Jusan juga tidak berhenti untuk memberikan sumbang saran pemikiran serta pendapat untuk daerah.
Pelantikan PAW anggota DPRD ini, turut dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Tanah Datar, Bupati Eka Putra, Wakil Bupati Richi Aprian, jajaran Forkopimda, Sekretaris Dewan, KPU dan Bawaslu, Kepala BUMN/BUMD, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan undangan lainnya.

Selanjutnya, Rony Mulyadi sampaikan, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 141 peraturan DPRD Tanah Datar nomor 1 tahun 2022, tentang tata tertib DPRD menyatakan, bahwa anggota DPRD PAW menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya, maka Wendri Aswil dalam alat kelengkapan DPRD, merupakan anggota Badan Musyawarah DPRD Tanah Datar, sesuai dengan keputusan DPRD nomor 172/04/ kpts/td/ 2023 tanggal 8 Februari 2023.
Serta sebagai Sekretaris Komisi 1 DPRD Tanah Datar, sesuai dengan keputusan DPRD nomor 172/05/ kpts/td/ 2023 tanggal 8 Februari 2023.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sambutannya, memberikan selamat kepada Wendri Aswil yang telah dilantik sebagai PAW anggota DPRD Tanah Datar.
Dan berharap setelah dilantik ini, bisa bersinergi dengan pemerintah daerah, dalam pembangunan Kabupaten Tanah Datar.
“Selamat mengemban tugas, semoga menjadi wakil rakyat yang amanah untuk Dapil I (Kecamatan Tanjung Emas, Padang Ganting, Lintau Buo dan Lintau Buo Utara), yang diwakili secara khusus dan umumnya masyarakat Tanah Datar,” sampai Bupati. (Doy)

Tinggalkan Balasan