
“Saya pikir, kalau pemerintah provinsi tidak mampu mengurusnya, tinggal dilimpahkan saja ke Pemerintah Kota Pariaman untuk mengurusnya,” ujar Genius Umar saat diwawancarai Wartawan. Selasa, (2/6)
Genius menyebutkan, permintaan pemindahan konservasi tersebut, disebabkan jarak yang terlalu jauh. Menurutnya, urusan konservasi ini juga tidak cocok diurusi oleh pemerintah provinsi.
“Saya sampaikan ke menteri, tinggal membuat asas dekonsentrasi untuk melimpahkan kembali ke Kota Pariaman. Kalau gubernur bisa membantu dari sisi anggaran, akan lebih baik, jika tidak kami sendiri juga bisa,” sebutnya.
Genius menjelaskan, kawasan konservasi tersebut sebelumnya adalah milik dan dikelola oleh Pemko Pariaman. Hanya saja sejak keluarnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sehingga dialihkan kewenangannya ke Provinsi Sumatera Barat.
“Ini kota yang memulai, membangun, dan tanah ini adalah milik masyarakat yang diserahkan ke Pemko. Bukan ke Pemprov,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, Desniarti menanggapi permintaan Genius Umar tersebut. Dia mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan keinginan tersebut, sepanjang ada aturannya yang memintanya.
“Kami hanya taat kepada peraturan saja. Sebelumnya kan pada UU 23 itu disebutkan, kewenangan konservasi diurusi oleh provinsi. Jika ada peraturannya, kami siap mengalihkannya,” kata Desniarti. (Ajo)

Tinggalkan Balasan