Rumah Terpencil di Pasbar

Gerebek Rumah Terpencil di Pasbar, Polisi Bekuk 2 Pelaku yang Akan Transaksi Sabu

Rumah Terpencil di Pasbar

PASBAR, SCIENTIA – Polres Pasbar menggerebek rumah terpencil di Pasbar yang berada di kawasan perkebunan kelapa sawit.

Dalam rumah itu, polisi temukan dua warga yang diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis Sabu.

Dua warga ini yakni berinisial ED (37) yang merupakan warga warga Jorong Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.

Sementara satu lagi berinsial IA (40) warga Jorong Rao-rao Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.

Dari hasil penggeledahan dalam rumah itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu buah dompet merk Lacoste warna cokelat yang di dalamnya terdapat satu paket besar narkotika jenis Sabu.

Selain itu, polisi  juga menemukan satu paket ukuran sedang narkotika jenis Sabu dalam bungkusan plastik klips warna bening.

Kemudian juga ada satu buah plastik klip warna bening yang di dalamnya terdapat enam paket kecil narkotika jenis Sabu.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan tiga buah kaca pirek, tiga buah sendok Sabu, satu buah timbangan digital warna silver.

Kemudian satu buah plastik klips warna bening yang di dalamnya terdapat 42 plastik klips warna bening, satu buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 73 lembar plastik kilps warna bening.

Sebagai barang bukti lainnya, polisi juga menyita satu unit handphone android merek Vivo Y21 warna silver, serta satu unit handphone android merk Realmi warna biru.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.500.000,- milik tersangka ED yang akan diberikan kepada tersangka IA yang merupakan uang dari hasil penjualan narkotika jenis Sabu.

Kronologis Pengerebekan Rumah Terpencil di Pasbar

Penangkapan pelaku kasus penyalahgunaan narkotika ini berlangsung pada Selasa 27 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Lokasinya berada di rumah pelaku berinsial ED di kawasan perkebunan sawit Jorong Silaping.

Menurut Kasat Norkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, penangkapan kedua pelaku ini berkat adanya informasi warga.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat dibantu oleh Kanit Reskrim dan anggota Polsek Ranah Batahan kemudian melakukan penyelidikan.

Penyelidikan itu mengarah ke sebuah rumah terpencil yang berada di dekat kebun kelapa sawit yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Kami bersama unit Reskrim Polsek Ranah Batahan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersangka ED,” ucap Kasat Narkoba.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua orang lelaki dewasa masing-masing berinisial ED (37) dan IA (40) yang saat itu akan melakukan transaksi Sabu.

Dari hasil interogasi awal, tersangka ED mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka IA yang merupakan pemasok dari barang haram tersebut.

IA merupakan residivis dalam perkara yang sama dan baru menghirup udara bebas lima bulan yang lalu dari Lapas Penyabungan.

Kemudian dari tersangka ED, narkotika jenis Sabu tersebut di edarkan lagi di Kabupaten Pasaman Barat.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup (idn)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *