Gubernur Sumbar Kukuhkan Pejabat SOTK

Gubernur Sumbar Kukuhkan Pejabat SOTK

Gubernur Sumbar Kukuhkan Pejabat SOTK
Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, HM Nurnas.

Padang, Scientia – Gubernur Sumbar, Mahyeldi kukuhkan 16 pejabat dan seorang Pelaksana Tugas SOTK Pemprov Sumbar. Sedangkan OPD baru lainnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, menurut Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, HM Nurnas harus melewati mekanisme lelang.

“Dikukuhkannya pejabat SOTK siang ini harus giat bekerja terutama di Biro UKPBJ. Segera dan percepat proses lelang yang ada di APBD 2021. Karena sekarang sudah berada di akhir bulan Mei, mau habis pula, kapan proses administrasi dan pelaksanaannya lagi?” ujar HM Nurnas, Jumat (21/5).

Nurnas menambahkan, untuk pejabat eselon 2 yang pensiun 3 orang, juga harus melalui proses lelang, seperti Kepala Inspektorat (Mardi) Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Abdul Gafar dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Zirma Yusri.

“Selamat bekerja, semoga sukses menjalankan amanah jabatan dari pimpinan,” pesan Nurnas.

Ke-16 pejabat dikukuhkan antara lain:
1.Devi Kurnia, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
2.Iqbal Ramadi Payana, Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
3. Benny Warlis, Asisten Perekonomian dan Pembangunan
4. Doni Samulo, Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa
5. Luhur Budianda, Kabiro Administrasi Pembangunan.
6. Nasir Ahmad, Asisten Administrasi Umum,
7.Rosail Akhyari Pardomuan, Kabiro Umum;dan
8. Hefdi, Kabiro Administrasi Pimpinan.
9. Fathol Bari, Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang;
10.Rifda Suriani, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi
11. Dedi Diantolani, Satuan Polisi Pamong Praja
12. Besri Ahmad, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
13. Irwan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
14. Jasman, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
15. Syafrizal, Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura
16. Zainuddin Badan Pendapatan Daerah.(*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *