HM Nurnas : PPID Pelaksana Pemprov Sumbar bukan Lampu ‘Togok’

Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM. Nurnas.

Padang, Scientia – Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, HM Nurnas geram dengan data KI Sumbar yang menyebutkan hanya empat OPD yang menyerahkan laporan pelayanan publik ke KI Sumbar, Jumat (15/04).

“Ini fakta dari pembangkangan peraturan. Ada UU No.14 Tahun 2008, Permendagri 3 Tahun 2017, Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021 yang mengharuskan melakukan pelaporan pelayanan publiknya,” kata Nurnas.

“PPID Sumbar jangan seperti lampu “togok”, lampu kecil yang ditempel di dinding pada masa lalu, antara ada dan tiada,” katanya.

Dikatakannya, PPID adalah organisasi yang sangat berperan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. PPID ini yang menyediakan informasi publik, menyebarluaskan informasi publik, dan menerima permohonan informasi sampai penyelesaian sengketa.

“Kalau PPID seperti ini juga, siap siap saja Sumbar menjadi provinsi tidak informatif, Gubernur dan Sekda harus serius menyikapi kondisi seperti yang dilaporkan Komisi Informasi,” harap Nurnas. (pzv)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *