IKA Unand Bagaleboh, SK Pengurus 2021-2025 Dituding Ilegal, KLB Mencuat

Rustian saat mengikuti proses voting pemilihan Ketum IKA Unand.

Padang, Scientia – Akhirnya makin bagaleboh. Pangkal persoalan SK Susunan Personalia DPP IKA Unand 2021-2025, yang dituding dilakukan secara sepihak oleh Rustian sang Ketua Umum organisasi tersebut.

Lima formatur menentang SK tersebut dan tidak memberikan paraf persetujuan, sebelum terbit SK itu keluarkan maklumat.

Kelima formatur ditetapkan oleh Kongres VI IKA Unand 7 Agustus 2021, Shadiq Pasadique, Hidayat, Teddy Alfonso, Feri Arlius dan Insannul Kamil tidak bagarah soal SK tanpa persetujuan mereka itu.

“Sudah melanggar kesepakatan dan ketentuan, ya sudah sebaiknya IKA Unand Kongres Luar Biasa (KLB), sasek diujung jalan sarancak e baliak ka pangka jalan,” ujar Shadiq Pasadique yang duduk di Formatur dari unsur DPP IKA Unand demisioner sekaligus Penanggung Jawab Kongres VI IKA Unand, dalam rilisnya yang diterima Scientia, Selasa (28/9/2021) pagi.

Lima formatur di surat yang sudah viral itu tegas menyatakan sikap, berikut salinan suratnya yang diterima redaksi :

Perihal : Maklumat Formatur KONGRES VI IKA UNAND ditujukan kepada, selengkapnya berbunyi sebagai berikut;

Kepada Yth :
1. Pimpinan Kongres VI IKA UNAND 2021
2. Ketua Dewan Pembina Demisioner (Bapak Prof. Dr. Fasli Jalal)
3. Ketua Dewan Penasehat Demisioner (Bapak Prof. Isril Bert)
4. Ketua Dewan Pakar Demisioner (Bapak Prof. Nadirman Haska)
5. Ketua Umum IKA UNAND Demisioner ( Bapak Dr. Asman Abnur)
6. Ketua IKA-IKA Fakultas UNAND
7. Ketua DPD-DPD IKA UNAND
8. Ketua DPC-DPC IKA UNAND
Di Tempat

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Dengan Hormat,

Doa dan harapan kami, semoga Bapak/Ibu/Uda/Uni/Sdr/Sdri/Adik-Adik Alumni Universitas Andalas senantiasa berada dalam keadaan sehat walafiat dan sukses pada setiap aktifitas.

Sehubungan dengan telah terbitnya Surat Keputusan Ketua Umum IKA UNAND, Periode 2021-2025 Nomor : IST/DPP-IKA/UA/IX/2021 tentang Komposisi dan personalia Dewan Pelindung, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Dewan Pengurus Pusat IKA UNAND Masa Bakti 2021-2025, melalui surat ini kami beritahukan bahwa Surat Keputusan sebagaimana dimaksud adalah tindakan sepihak dari Sdr. Rustian karena hasil Formatur berupa Susunan dan Komposisi Personalia DPP IKA UNAND periode 2021 -2025, belum disepakati oleh Mayoritas Anggota Formatur Kongres VI IKA UNAND, dan oleh karenanya SK tersebut adalah tidak sah dan ilegal dan juga bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga serta Keputusan Kongres No.8/KONGRES VI/2021 Tentang
Formatur.

Demikian surat ini kami sampaikan.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapan terima kasih.

Hormat Kami,

FORMATUR
KONGRES VI IKA UNAND
Dto
1. Hidayat
2. Feri Arlius DT Si Pasado
3. M. Shodiq Pasadiqoe
4. Insannul Kamil
5. Teddy Alfonso

(pzv)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *