Informasi Publik Berpotensi Gaduh Dikecualikan Bawaslu! Ini Pengertiannya

Pemaparan Bawaslu Kabupaten Solok pada visitasi KISB, Kamis (11/11/2021).(dok/kisb)

Solok, Scientia – Di Bawaslu Kabupaten Solok Tim Visitasi Komisi Informasi Sumbar (KISB) bersansam gali 5K (kordinasi, komitmen, konsisten, kolaborasi dan kordinasi) lembaga pengawas Pemilu itu.

“Kami melayani dengan cepat ada informasi yang menimbulkan gaduh, maka kami proses sesuai Perbawaslu RI tentang pengelolaan informasi, jika informasi itu menimbulkan gaduh, kami putuskan untuk dikecualikan,” ujar Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Solok Romi Ridang didampingi Ketua Bawaslu Afri Memori didamping komisioner Bawaslu Mara Prandes, Kamis (11/11/2021).

Komisioner KISB Adrian Tuswandi menyatakan, informasi dikecualikan menjadi bagian kategori informasi yang diatur UU 14 Tahun 2008.

“Tapi jangan latah menyebut dikecualikan saja, harus ada proses memutuskan informasi dikecualikan. Karena syarat dikecualikan itu ketat, harus ada UU dan kepentingan lebih besar membuat informasi itu dikecualikan, PPID harus melakukan uji konsekuensi yang lengkap proses administrasi seperti kapan rapat, daftar hadir rapat, dasarnya dan analisa kepentingan lebih besar dilindungi,” ujar Adrian.

Sementara itu Ketua KISB Nofal Wiska menekankan kepada pola pelayanan dan komitmen serta konsistensi dari Bawaslu Kabupaten Solok.

Pada kesempatan tersebut dua tim visitator, Utami Tiwi dan Ridho melakukan uji dokumen dari Bawaslu terkait pengisian kuesioner mandiri yang diisi Bawaslu sebelum ini. (pzv)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *