Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Dharmasraya

Dharmasraya, Scientia – Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya berdasarkan Rapat Koordinasi jajaran Pejabat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya, Dinas Kumperdag, Bagian Kesra, Baznas Dharmasraya, dan Kepala KUA se-Kabupaten Dharmasraya tanggal 4 April 2023 menetapkan Standar Zakat Fitrah sebesar 2.5 Kg beras atau 3,1/2 literasi beras dan pembayaran Fidyah pada tahun 1444 H/ 2023 M

Pembayaran Zakat Fitrah bagi Muzakki yang akan dikonversi ke dalam uang menjadi 4 (empat) kategori yakni ; Kategori I dengan harga Rp17.000/kg dikonversi dengan nilai uang Rp 42.500.

Kemudian Kategori II Rp.15.000/kg dengan nilai uang Rp 37.500,- Kategori III Rp 13.000/kg dengan nilai uang Rp 32.500,- dan Kategori IV Rp 11.000/kg dengan nilai uang Rp 27.500.

Pembayaran Zakat Fitrah tersebut dapat disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi oleh masyarakat itu sendiri

Sedangkan pembayaran Fidyah dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kategori yakni ; Kategori I biaya 1 Makan Rp 20.000,- dengan Fidyah (2x makan) Rp 40.000,- Kategori II Rp 15.000,- dengan Fidyah Rp 30.000,- Kategori III Rp 10.000,- dengan Fidyah Rp 20.000, –

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. (tnl)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *