
Scientia – Tim Ahli KI Pusat, Fransiskus Surdiasis, mengatakan, penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) bertujuan untuk menggambarkan faktual tentang keadaan keterbukaan informasi publik di Sumbar.
Gambaran keterbukaan informasi publik di Sumbar ini dari informan ahli dan data keterbukaan informasi dari Pokja Daerah.
“Kita tidak sedang jadi bagian dari kontestasi. Kita sedang penelitian untuk menggambarkan faktual tentang keadaan keterbukaan informasi publik di Sumbar. Gambarannya dari informan ahli dan data keterbukaan informasi. Semakin mendekati kenyataan maka semakin berkualitas IKIP tersebut. IKIP ini juga harus mampu digunakan untuk kebijakan Keterbukaan Informasi Publik 2024,” paparnya dalam kegiatan FGD IKIP 2023 di Hotel Kyriad Bumiminang, Padang, Senin (10/4/2023).
Frans juga meminta informan ahli untuk bersikap independen, objektif, dan memiliki pengetahuan memadai tentang keterbukaan informasi.
FGD IKIP 2023 ini diikuti informan ahli dari tiga unsur, yaitu, unsur masyarakat, badan publik, dan badan usaha.
Informan ahli dari masyarakat, Prof Asrinaldi, Gusriyono, dan Tanty Herida.
Sedangkan dari unsur badan publik, Wira Firmalinda (RS HB Saanin), Martias Wanto (Sekda Bukittinggi), dan Erianjoni (PPID UNP).
Sementara dari unsur badan usaha, HM Tauhid, Novia Hertini, dan Febby Dt Bangso.
Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, menyampaikan data dan fakta tentang keterbukaan informasi publik di Sumbar berdasarkan pertanyaan kuisioner satu persatu.
Data dan fakta itu ditanggapi informan ahli berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya dalam mencari, mendapatkan, dan menyebarkan informasi publik.
Dari data dan fakta serta tanggapan tersebut, informan ahli akan memberi atau memperbaiki penilaian setiap pertanyaan kuisioner IKIP tersebut.

Tinggalkan Balasan