
Bukittinggi, Scientia – Menteri Dalam Negeri sudah menerbitkan Instruksi Nomor 20 Tahun 2021. Dalam instruksi untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 ini, sebanyak 15 kabupaten/ kota di luar Jawa dan Bali agar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).
Menindaklanjuti instruksi Mendagri itu, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar bersama segenap unsur Forkopimda Kota Bukittinggi langsung menggelar rapat koordinasi secara daring di ruangan Bukittinggi Command Center (BCC), Balai Kota Senin (12/07) lalu.
Rapat yang dihadiri Wakil Gubernur Sumbar dan beberapa kepala daerah di Sumatera Barat itu, membahas persiapan penerapan PPKM Darurat.
“Hasil rapat, Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi berkomitmen melaksanakan instruksi Mendagri. Tindak lanjutnya adalah dengan mengeluarkan Surat Edaran Walikota sebagai pedoman oleh berbagai pihak,” jelas Wako.
“Sementara SKPD teknis akan membuat edaran sesuai bidang terkait, seperti penyelenggaraan proses belajar mengajar, ditindaklanjuti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” sambung dia.
Dikatakan Wako, agar Bukittinggi bisa cepat keluar dari keadaan PPKM Darurat, Pemko akan melakukan beberapa langkah, antara lain, jika ditemukan ada pasien terkonfirmasi positif namun tanpa gejala diarahkan melakukan isolasi mendiri.
Terhadap pasien dengan gejala ringan akan dilakukan isolasi di lokasi terpusat dimana lokasinya akan segera diupayakan secepatnya. Bagi pasien dengan gejala sedang dan berat akan dirawatinapkan di RSUD dan RS Achmad Muchtar yang diiringi upaya penambahan tempat tidur serta membuka rumah sakit lapangan.
Lebih lanjut disampaikan Wako, bagi masyarakat yang kontak erat dengan pasien akan dilakukan tracking dan testing. Dan Pemko mengharapkan, masyarakat yang berkontak erat untuk tidak menolak dan tidak menghindari tracking dan testing.
“Testing akan dilakukan terpusat di RSUD. Saya mengharapkan masyarakat yang telah melakukan testing agar melakukan karantina mandiri sebelum hasil tes keluar,” kata Wako mengingatkan.
Disisi lain seperti sektor ekonomi, terang dia, pada prinsipnya tetap dibuka dan tidak ada penutupan pasar. Hanya saja, ada beberapa pembatasan-pembatasan yang harus diikuti berdasarkan instruksi Mendagri.
“Seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen,” terangnya.
Dikatakan lagi, sedangkan, pelaksanaan kegiatan makan/ minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/ mal, hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan ditempat (dine in).
“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran di supermarket dan pasar swalayan, diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional. Jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.” jelasnya.
Padabidang keagamaan, sambung Wako, Pemko Bukittinggi akan mengikuti ketentuan ataupun surat edaran yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Agama.
Ditambahkan Eman, terkait pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak, Pemerintah Pusat telah memberikan bantuan beras dan BST kepada PKH.
Terakhir Erman menegaskan, bahwa protokol kesehatan yang ketat adalah kewajiban masyarakat, terutama bagi bagi yang beraktivitas dalam Kota Bukittinggi. (aef)

Tinggalkan Balasan