
Pesisir Selatan, Scientia – Tim Penilai Kompetensi dan Transparansi Dana Desa (TPKTDD) Sumbar nilai transparansi dana desa di Kabupaten Pesisir Selatan. Masyarakat dapat mengakses informasi dana desa melalui sistem informasi teknologi di berbagai platform digital.
Tahun 2020, Pesisir Selatan menerima dana desa Rp 167,395 milyar yang dialokasikan ke 182 nagari. Pjs Bupati Pessel diwakili Asisten I Sekda, Muskamal mengatakan transparansi dana desa menjadi rujukan penting bagi kami dalam mengelola dana rakyat berasal dari APBN atau APBD.
“Untuk mentranslaransikan dana itu, Pessel mengikuti seluruh ketentuan berlaku. Baik UU Desa, Peraturuan Menteri sampai peraturan bupati dan sebagainya,” kata Muskamal, Selasa (24/11).
Kepala PMD Pessel, Wendi memaparkan pola dan inovasi Pessel mengawasi dan melakukan transparansi dana desa. Bupati Pessel telah menerbitkan 15 peraturan bupati.
“Ini bentuk komitmen kepala daerah agar pengelolaan dana desa tidak melenceng dari aturan. Jika tidak sesuai aturan maka wali nagari bisa dijerat hukum yang berlaku,” ujar Wendi.
Wendi menambahkan, dengan regulai dan sistem yang ada sangat sulit bagi aparatur nagari memainkan dana nagari. Karena pasti mudah terdeteksi oleh sistem pengelolaan keuangan. Penggunaannya dipantau juga oleh pihak profesional yang menjadi pendamping nagari.(pzv)

Tinggalkan Balasan