Payakumbuh, Scientia —Akibat ditemukannya dua kasus positif Covid-19 di Payakumbuh, Wako Riza mencabut kembali izin keramaian di daerah tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Bakhrizal kepada media, Selasa (25/8), menyebutkan dari data KTP pasien, keduanya merupakan warga Kota Payakumbuh.
“Dengan penambahan ini, jumlahnnya menjadi 20 orang, meskipun kasusnya diumumkan di Kabupaten Lima Puluh Kota, ” kata Bakhrizal.
Pasien tersebut adalah M (50 tahun) wanita, warga Kelurahan Talang, Payakumbuh Barat. Bekerja sebagai PNS tenaga medis di Kabupaten Limapuluh Kota, saat ini dirawat di RSUD Rasyidin Padang.
Kedua adalah SF (27 tahun) wanita, warga Padang Tiakar, Payakumbuh Timur. Merupakan petugas medis di salah satu rumah sakit swasta di Payakumbuh, saat ini sedang menjalani isolasi mandiri.
Wali Kota Riza Falepi selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 juga telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Payakumbuh Nomor 98/Instruksi/BPBD-PYK/VIII/2020 tentang Percepatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Payakumbuh.
Didalam instruksi itu Riza Falepi mengatakan kepada seluruh warga agar meningkatkan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak aman 1,5 meter.
Selain itu, Wako juga meminta aktifkan kembali posko-posko mandiri di tiap kelurahan agar dapat melakukan pengawasan kepada orang yang datang dari luar daerah. Begitu juga dengan jadwal belajar tatap muka untuk semua jenjang pendidikan, ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
“Untuk warga luar Payakumbuh yang datang berkunjung, agar melapor untuk dilakukan tes swab. Saya minta warga bisa bekerjasama demi keamanan dan kenyaman kita semua,” ujar Riza.
Kegiatan yang mengumpulkan banyak orang tidak diperbolehkan di Payakumbuh sampai waktu yang belum ditentukan. Sementara untuk aktivitas ibadah masih diperbolehkan dengan syarat menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker, serta membawa sajadah dari rumah masing-masing bila shalat berjemaah ke mesjid.

Tinggalkan Balasan