
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19. Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya pada konferensi pers. Kamis, (14/4)
Sementara itu, teknis pemberian THR, gaji ke-13 dan Tukin akan diatur sesuai dengan kewenangan penggunaan anggaran. Jika menggunakan APBN, maka akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan jika mengguanakan APBD akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).(Ajo)

Tinggalkan Balasan