Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto. [foto : ist]

Juli 2022, Indonesia Bakal Terapkan Inovasi Cap-Trade-Tax dan Offset untuk Pembangkit Listrik

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto. [foto : ist]
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto. [foto : ist]
Nasional, Scientia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, Indonesia bakal menerapkan inovasi cap-trade-tax dan offset untuk pembangkit listrik berbahan bakar batu bara. Melalui skema tersebut, pembangkit listrik tenaga batubara dengan proses yang tidak efisien atau emisi yang lebih tinggi dari batas atas akan dikenakan biaya tambahan.

Airlangga mengatakan, inovasi yang bertujuan untuk ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan itu, akan diterapkan pada Juli 2022 mendatang.

“Indonesia sedang dalam proses persiapan penerapan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK).  Penerapan NEK diharapkan dapat mendorong industri untuk lebih sadar lingkungan dan juga mengurangi emisi Gas Rumah Kaca pada batas tertentu. Di sisi lain, instrumen NEK berperan sebagai instrumen pendanaan alternatif untuk mencapai target perubahan iklim Indonesia. Baik Nationally Determined Contribution 2030 maupun Net Zero Emission 2060,” jelas Airlangga.

Airlangga menyebutkan, penerapan inovasi tersebut didasari oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Perpres Nomor 98 tahun 2021. Yang meliputi instrumen NEK seperti Emission Trading SystemOffset Crediting, dan Result Based Payment. Di level teknis, saat ini Pemerintah sedang menyelesaikan peraturan turunan Perpres tersebut.

“Indonesia mencoba membuka inovasi dengan cap-trade-tax di sektor pembangkit tenaga listrik, namun bisa juga menggunakan mekanisme lain yang lebih efisien, efektif dan inovatif. Oleh karena itu, pertukaran informasi dan pengalaman, serta peningkatan kapasitas SDM dan teknologi, menjadi hal utama dalam mewujudkan reformasi Nilai Ekonomi Karbon yang lebih baik,” kata Menko Airlangga.

Sebelumnya kata Airlangga, pada tahun 2021, pemerintah telah merintis skema voluntary cap and trade, dan offset crediting, yang melibatkan beberapa produsen listrik baik milik Pemerintah maupun swasta.

Selain itu, secara pararel pemerintah telah bekerja sama dengan berbagai lembaga internasional dalam melakukan penjajakan dan kajian pengembangan kebijakan-kebijakan dan skema perdagangan karbon melalui Internationally Traded Mitigation Outcomes (ITMOs).

“Penggunaan bahan bakar yang lebih bersih dan ramah lingkungan serta pengembangan NEK di pasar dalam negeri maupun internasional ini adalah hal yang sangat penting.  Serta komunike G20 adalah kesempatan kita untuk menyampaikan kebijakan prioritas yang terkait dengan masyarakat global,” pungkas Menko Airlangga.(Ajo)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *