Jumlah Panitia Kurban Dibatasi, SE Wali Kota Bukittinggi tentang Pelaksanaan Kurban Idul Adha

Ismail.

Bukittinggi, Scientia – Wali Kota Bukittinggi Erman Safar keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 189.45 – 08 – 2021, tentang pelaksanaan kegiatan kurban Idul Adha 1442 H bagi masyarakat setempat.

SE ini berpedoman kepada SE Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 8017/SE/Pk.320/F/06/2021 tanggal 18 Juni 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) dalam rangka Idul Adha 1442 H.

“SE tersebut dikeluarkan guna mencegah resiko penularan zoonosis, mencegah pemotongan betina produktif dan mencegah penularan atau penyebaran covid 19 di Kota Bukittinggi,” jelas Kadis Pertanian dan Perternakan Bukittinggi, Ismail dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (16/7/2021).

“Maka dihimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan,” sambungnya.

Ia menjelaskan, diantara isi beberapa point SE itu mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan Hewan Kurban.

“Kemudian melakukan pembatasan di tempat pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh Panitia,” terangnya.

Selain itu, lanjut Ismail, pengaturan jarak panitia, minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan serta pengemasan daging.

“Sedangkan pendistribusian daging qurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik,” katanya. (aef)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *