Pendamping PPH sosialisasi bersama kepala MTsN Dharmasraya dan pengelola kantin MTsN.

Kantin Sekolah dan Madrasah di Dharmasraya Diminta Urus Sertifikat Halal

Dharmasraya, Scientia.id – Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) Dharmasraya mengimbau seluruh kantin di sekolah Madrasah di wilayahnya untuk mendapatkan sertifikasi halal/label halal produknya. Hal ini bertujuan untuk memperkuat rantai ekosistem halal serta melaksanakan Instruksi Nomor 1 Tahun 2023 dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Pendamping PPH Dharmasraya, Alfi Sukri mengatakan bahwa instruksi ini merupakan upaya Kemenag untuk merealisasikan target 10 juta produk bersertifikat halal pada tahun 2024.

“Sertifikasi halal ini meliputi label halal untuk kantin dan label halal untuk produk yang dijual di kantin tersebut. Fokusnya adalah pada masakan olahan, seperti gorengan, kue-kue yang diolah dari mentega, ataupun kategori kue-kue basah atau kering,” kata Alfi Sukri dalam keterangan tertulis, Senin (6/5/2024).

Alfi Sukri menyatakan siap untuk mendampingi kantin-kantin di sekolah Madrasah se-Dharmasraya dalam proses mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Pendampingan ini meliputi tata cara pendaftaran sertifikasi halal self-declare dengan pernyataan halal pelaku usaha.

Ia menambahkan bagi pelaku usaha UMKM atau resiko rendah, sertifikat halal dapat diperoleh secara gratis.

“Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha perlu mengajukan permohonan dan jika disetujui oleh komite fatwa MUI pusat, maka sertifikat halal akan diberikan dan dikirimkan melalui akun sihalal pelaku usaha. Begitu tata cara proses pengajuan sertifikat halal/label halal tersebut,” jelasnya.

Untuk itu, kata Alfi Sukri, dalam pengajuan sertifikat halal tersebut ada hal yang mendasar perlu untuk di perhatikan oleh pelaku usaha yaitu tentang bahan – bahan yang di pakai untuk produk makanan atau minuman, maupun dari segi proses pengolahan produk itu sendiri harus berasal dari yang halal.

Sesuai dengan Undang – undang Nomor 33 Tahun 2014 pasal 4 menerangkan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersetifikat halal.

Membiasakan Konsumsi Makanan Halal Sejak Dini

Tujuan dari perihal tersebut untuk membiasakan anak-anak Madrasah dalam memilih makanan halal untuk dikonsumsi. Kebiasaan ini akan ditularkan ke keluarga, dan seterusnya. Maka dimulai dari kantin Madrasah, ungkap Alfi Sukri.

Harapan untuk Kantin Sekolah dan Kampus

Alfi Sukri berharap kepada kantin sekolah, maupun kampus di seluruh Dharmasraya untuk segera melakukan sertifikasi halal produknya.

Baca Juga: Jembatan Siguntur – Siluluak Sungai Langsek Akan Dibangun, Anggaran Dana Rp21,7 Milyar

“Mengenai informasi tekait proses sertifikasi halal ini, kantin-kantin di Dharmasraya dapat menghubungi saya secara langsung,” pungkas Alfi Sukri. (tnl)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *