Kasus Ganja Kering, Tiga Tersangka Diamankan Polres Pasbar

Satuan Sat Narkoba Ringkus Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba Jenis Ganja, di Jorong Pasaman Barat Nagari Lingkung Aur.

Pasbar, Scientia–Satuan Sat Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat (Pasbar), menangkap tiga orang dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkung Aur, Kecamatan Pasaman.

Ketiga pelaku adalah Inisial SN (43 tahun), Inisial SE (34) dan Inisial AP (30 tahun).

“Ketiga pelaku ditangkap pada Jumat (8/10), siang. Hari (Selasa) ini baru kita umumkan karena ada pengembangan” kata Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat Iptu Eri Yanto di Simpang Empat, Selasa (12/10/2021).

Dari tangan ketiga pelaku diamankan barang bukti 6 paket sedang jenis ganja, satu unit telepon genggam dan uang tunas sebesar Rp350 ribu.

Ia menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal pada Jumat (8/10), sekitar pukul 13.30 WIB bertempat di Jorong Pasaman Barat, Nagari Lingkung Aur. Petugas menangkap SN (43 tahun) karena memiliki 2 paket sedang ganja kering golongan 1.

Berdasarkan pengembangan kasus dari tertangkapnya tersangka SN. Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap SE dan AP dengan barang bukti 4 paket jenis ganja kering, jelasnya

Saat ini ketiga orang tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup IPTU Eri Yanto (idn)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *