Painan, Scientia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (24/11/2021) memusnahkan barang bukti (BB) yang kasus atau perkaranya sudah diputuskan vonisnya oleh Pengadilan Negeri Pesisir Selatan.
BB yang dimusnahkan yaitu, narkotika ganja kering 5269.50 gram, narkotika jenis sabu 53, 14 gram dan hand phone 18 unit.
BB tersebut didapat dari sejumlah kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dari berbagai BB yang dimusnahkan Kejari yang disaksikan oleh dari penyidik Sat Narkoba Polres Pesisir Selatan, barang bukti narkotika jenis ganja paling banyak mendominasi.
Hadir langsung pada pemusnahaan barang bukti Narkotika, Kepala Kejaksaan Negeri Pessel Dona Rumiris, SH.,M.Hum, Kasi Pidum Saparman,SH, Kasi Barang Bukti dan Rampasan Tengku Apriyaldi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pessel Dona Rumiris, SH.,M.Hum, melalui Kasi Intel Kejari Painan Ricko Za Musti, SH, MH didampingi Kasi Pidum Saparman,SH mengatakan, pemusnahan tersebut didapat dari kasus yang terjadi sepanjang tahun Dari januari 2021 hingga sekarang.
“Kita melaksanakan ketetapan hakim yang sudah diatur sesuai undang-undang bahwa barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah diputuskan vonisnya di pengadilan harus dimusnahkan untuk mencegah disalagunakan,” kata Ricko.
Menurutnya, dari berbagai kasus dan perkara yang ditangani oleh PN Pesisir Selatan kasus narkotika paling banyak mendominasi dengan total 54 perkara psikotropika dan narkotika.
“Kami menghimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menekan atau mengurangi peredaran narkotika dengan melaporkan berbagai temuan di lapangan yang mencurigakan kepada penegak hukum,” tambahnya.
Barang-barang bukti tersebut dihancurkan dengan berbagai macam cara, untuk narkotika dibakar dan didihkan di tong sampah besar, sedangkan untuk barang-barang elektronik dihancuran dengan cara dilakukan pemecahan menggunakan alat. (pzv)

Tinggalkan Balasan