
Padang, Scientia – Terpidana kasus korupsi pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Bengkulu, Defrizal akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Di mana terpidana Defrizal yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bengkulu bersembunyi di Kasang, Padang Pariaman, hampir setahun terakhir.
Namun keberadaan buronan sejak 2017 itu tercium oleh tim Kejati Sumbar dan setelah berkoordinasi dengan Kejati Bengkulu dilakukan lah penangkapan.
“DPO ini bersembunyi di Kasang, Padang Pariaman sejak setahun terakhir. Akhirnya terbongkar dan setelah berkoordinasi dengan Kejati Bengkulu untuk memastikan DPO, akhirnya ditangkap, Selasa (17/10) sore,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Mustaqpirin yang didampingi Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Farouk Fahrozi, Kamis (19/10/2023).
Farouk menyebutkan, Defrizal merupakan terpidana kasus korupsi jembatan gantung Muara I dan II tahun 2007-2009 dengan kerugian negara Rp7,5 miliar.
Defrizal divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 12 April 2007 lalu dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
“Saat ini terpidana sudah kita serahkan ke Kejati Bengkulu untuk dieksekusi,” jelasnya.
Ia menyebutkan, keberadaan Defrizal tercium oleh tim intelijen Kejati Sumbar yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin.
“Sumbar bukan daerah yang aman untuk bersembunyi bagi buronan. Kita pastikan buronan yang bersembunyi ke Sumbar, kita tangkap,” tegasnya. (wulan)

Tinggalkan Balasan