Kepala DPMPTSP Pasbar Sebut Pembangunan Stone Crusher Belum Kantongi Izin Lengkap

PASAMAN BARAT, SCIENTIA – Pembangunan stone crusher yang berlokasi di Jorong Kartini, Nagari Muara Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) terbukti belum mengantongi izin lengkap.

Fakta tersebut terungkap setelah awak media mengkonfirmasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Pintu setempat, Kamis (10/8/2023).

Fakta tersebut, disampaikan setelah heboh proyek pembangunan stone crusher tersebut kembali beraktifitas setelah sempat terhenti.

Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat, Fadlus Sabi menegaskan bahwa pembangunan stone crusher itu belum mengantongi izin lengkap.

“Sebelumnya kita telah memangil dan tinjau pembangunan proyek stone crusher itu. “Telah kita tindaklanjuti temuan tersebut. Dan sudah ada perjanjian dari pihak perusahaan untuk sementara mehentikan aktifitas pembangunan,” katanya

Ia menilai, bila masih berlanjut pembangunan stone crusher, tentu itu sudah melangar perjanjian yang ada.

Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi kembali kepada pimpinan terkait sikap yang harus diambil terkait pembangunan proyek stone crusher tersebut.

“Kita akan kordinasi kepada pimpinan langkah apa yang akan kita ambil. Yang jelas pembangunan tersebut belum mengantongi izin lengkap,” ulasnya.

Imbauan Polisi

Sebelumnya Polisi Sektor Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat telah melakukan imbauan terhadap perusahaan stone crusher yang diduga belum mempunyai perizinan lengkap di wilayah hukumnya.

Kepala Polisi Sektor Gunung Tuleh, Iptu Deswandi mengatakan pihaknya bersama tokoh adat, pada Rabu (7/6) telah mendatangi perusahaan yang berada di Jorong Kartini, Nagari Muara Kiawai Hilir.

“Kami telah melakukan imbauan kepada perusahaan untuk menghentikan segala aktivitas,” katanya

Menurutnya imbauan yang dilakukan pihaknya dengan tokoh adat, karena perusahaan belum memiliki perizinan lengkap untuk melakukan pembangunan atau beroperasi di daerah itu.

“Saat kami dilokasi, mesin dalam kondisi hidup, lalu kami meminta untuk dimatikan. Lalu kami meminta kepada perusahaan agar melengkapi perizinan, baru bisa beroperasi,” terangnya. (idn)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *