
PASAMAN BARAT, SCIENTIA – Tempat hiburan malam berkedok kafe di Kabupaten Pasaman Barat, menjamur. Hal itu, terbukti dengan banyaknya tempat yang ditertibkan petugas gabungan dari Satpol PP setempat.
Dari data yang di himpun oleh Satpol PP Pasbar, ada 33 tempat hiburan malam (Cafe) yang ada di Pasaman Barat,yang tersebar di tujuh Kecamatan.
Plt Kasat Pol PP Pasaman Barat Media Fitra melalui Sekretarisnya Handoko mengatakan, petugas kerap melakukan razia gabungan minimal sebulan tiga kali untuk memberantas penyakit masyarakat.
“Satu bulan 3 kali gabungan razia. Pelanggaran perizinan cafe berkedok. Kami hanya merazia aktivitas,” katanya.
Pada kegiatan tersebut, pihaknya kerap menyita minuman beralkohol dan pemandu karaoke. Bahkan pelaksanaanya selalu dadakan agar tidak bocor informasi.
“Merazia, menyita minuman beralkohol dan mengamankan pemandu karoke juga sering kita lakukan dan bahkan ada juga yang kita serahkan ke tempat rehabilitasi,” katanya.
Ia mengatakan penyitaan tersebut berdasarkan Perda nomor 13 tahun 2018 atas perubahan Perda no 9 tahun 2017 Tentang keamanan dan ketertiban umum.
“Setelah itu juga melakukan pendalaman penyelidikan oleh PPNS , dari hasil penyelidikan tersebut ada pelaku yang kita lakukan pembinaan bersama keluarga dan ada juga kita kirim untuk dibina dilembaga pembinaan panti rehabilitasi Andam Dewi Solok,” ujarnya.
Menurutnya, dalam Perda disebutkan bahwa setiap pelaku usaha cafe harus mencegah terjadinya pertunjukan tarian esoktis, berpakaian dan berprilaku seksi yang mengandung birahi, melakukan transaksi seks dan kegiatan prostitusi atau perbuatan maksiat lain yang mendekati perzinaan ditempat usahanya.
Selain itu, setiap orang dilarang menjual minuman atau menyimpan minuman tradisional yang memabukan.
“Aturan ini sangat tegas dikatakan dalam Perda sehingga diharapkan masyarakat dapat mematuhinya,”katanya.

Tinggalkan Balasan