
Padang, Scientia – Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyatakan, pimpinan Bank Nagari Cabang Pariaman tak paham bahwa jumlah CSR yang diterima cabang harusnya bisa diakses oleh publik, bukan sifatnya rahasia.
Sebab data CSR yang diterima cabang, tentu dimiliki oleh cabang, tapi data CSR secara umum ada di Bank Nagari Pusat.
“Itu hak Publik, bukan sifatnya rahasia,” ujar Supardi.
Selain itu, Supardi menyebutkan, CSR memang kewenangan pusat mendistribusikannya sesuai dengan aturan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Biasanya distribusi itu juga disesuaikan dengan jumlah tabungan atau kredit dan keuntungan dari cabang,” sebutnya.(yrp)

Tinggalkan Balasan