Ketua DPRD Sumbar, Supardi. [foto : Net]

Ketua DPRD Sumbar Tandatangani Tuntutan Masa Aksi, Berikut Isinya

Ketua DPRD Sumbar, Supardi. [foto : Net]
Ketua DPRD Sumbar, Supardi. [foto : Net]
Padang, Scientia – Menyikapi tuntutan masa Aksi 11 April 2022 dari Aliansi BEM-SB, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menyatakan sikap akan meneruskan sejumlah tuntutan itu ke Pemerintah Republik Indonesia. Pernyataan sikap itu dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi di Halaman Kantor DPRD setempat dihadapan masa aksi. Senin, (11/4)

“Penerusan tuntutan itu telah melalui pertimbangan kajian – kajian akdemis dari berbagai pihak,” ujar Supardi.

Adapun tuntutan tersebut yaitu pertama, menuntut Presiden Republik Indonesia (RI) (Joko Widodo) untuk menolak dengan tegas penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode.

Kedua, menuntut pemerintah RI untuk menstabilkan harga dan ketersediaan bahan pokok, terutama menurunkan harga minyak goreng dan bahan pokok lainnya yang saat ini dinilai sangat mahal.

Ketiga, menuntut pemerintah RI menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM), agar tidak terjadi kesenjangan di antara masyarakat Indonesia.

Keempat, mendesak pemerintah RI untuk menunda dan mengaji ulang undang – undang Ibu Kota Negara (IKN), sekaligus dampak yang ditimbulkan akibat pemindahan IKN.

Kelima, menuntut pemerintah pusat untuk membatalkan aturan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen, karena sangat menyengsarakan rakyat.

Keenam, menolak proyek strategis nasional yang mengabaikan hak – hak rakyat indonesia.

Dan ketujuh, menolak keberadaan dan keberlanjutan Otsus di Papua dan menuntut Presiden Joko Widodo menarik militer organik dan an organik dari seluruh tanah Papua Barat.

“Kita sangat merespon aksi ini dan tuntutan adik – adik mahasiswa yang mewakili masyarakat Sumbar. DPRD akan selalu hadir bersama masyarakat dan yakinlah, aspirasi tersebut akan kami sampaikan ke Jakarta,” tegas Supardi.

Sementara itu, usai dibacakan, Ketua DPRD juga menandatangani tuntutan tersebut dan meminta sekretriat dewan menstempelnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *