
Padang, Scientia – Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Nofal Wiska kembali menegaskan urgensi keterbukaan informasi publik. Hal ini diutarakannya di tengah masih maraknya ketertutupan informasi publik.
“Sejak diterbitkannya kebijakan, keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban semua elemen penting negara. Keterbukaan Informasi harga mati,” katanya, Jumat (11/03).
Hingga saat masih banyak aduan ketertutupan informasi yang diterimanya. Terakhir, ia menyidang aduan terkait ketertutupan informasi oleh PT PLN Induk Wilayah Sumatera Barat dan PT Angkasa Pura II cabang BIM Padang.
“Sudah semestinya elemen penting negara memahami keharusan keterbukaan informasi publik,” katanya.
Ia menjelaskan keterbukaan informasi publik sudah diatur oleh UU Nomor 14 tahun 2008. Di dalamnya diatur tentang penjaminan hak warga negara untuk mengetahui setiap informasi yang dikeluarkan oleh instansi-insransi.
“Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai UU,” katanya.
Ia berharap dengan adanya keterbukaan publik dapat mewujudkan pemerintahan yang baik atau good goverment. “Di Sumbar juga hampir menyiapkan tentang Peraturan Daerah tentang Keterbukan Informasi Publik,” katanya. (pzv)

Tinggalkan Balasan