Padang, Scientia- Ketua KPU Provinsi Sumbar, Amnasmen mengatakan, semua daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota sudah selesai melakukan tahapan pendaftaran calon kepala daerah (Cakada).
Dari 14 daerah yang melaksanakan, hanya Pasaman yang akan memperpanjang pendaftaran, karena hanya satu bapaslon yang
mendaftar, ulas Amnasmen pada wartawan Senin (7/9).
“Sesuai aturan berlaku maka kabupaten Pasaman melakukan penundaan tahapan dan membuka kembali pendaftaran tangga 10-11 September 2020, terlebih dahulu melakukan sosialisasi selama 3 hari, sesuai dengam pasal 102 ayat 2a PKPU 3 tahun 2017, meskipun partai tersisa tidak mencukupi 20 % atau hanya 6 kursi,” ulas Amnasmen.
Ia juga menegaskan, partai yang sudah mengusung dan mendaftar pada Bapaslon tidak boleh lagi mengalihkan pada Bacalon lain, atau tidak boleh membatalkan. (pzv)

Tinggalkan Balasan