
Padang, Scientia – Menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), Komisi Informasi Pusat menggelar focus group discussion (FGD) dengan informan ahli dan pokja KI Sumbar serta Dinas Kominfo Sumbar.
FGD tersebut menyamakan persepsi dan penilaian terhadap indeks keterbukaan informasi publik di Sumbar.
Tahun 2022 IKIP Sumbar berada di angka 75,43, naik dari IKIP 2021 yang berada di angka 70,60.
“Jangan jadikan IKIP sebagai perlombaan. Jangan berpikiran kalua nilai dibesarkan nanti juara, atau kalau nilainya direndahkan nanti akan rendah diri. Nilailah sesuai data dan faktanya. Nilai seobjektif mungkin. Nilai IKIP tanggung jawab semua orang,” ujar Komisioner KI Pusat, Gede Narayana, saat membuka FGD IKIP 2023 di Hotel Kyriad Bumiminang, Padang, Senin (10/4/2023).
Disampaikan Gede Narayana, IKIP ditetapkan sebagai bagian dari upaya memastikan hak masyarakat atas informasi melalui RPJM Nasional Tahun 2020-2024.
“IKIP ini disusun untuk mendapatkan gambaran Keterbukaan Informasi Publik di tingkat Provinsi dan Nasional di Indonesia serta menganalisis 3 aspek penting yang mencakup obligation to tell, right to know, access to information,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan