KI Sumbar Apresiasi Pariaman Penyandang Predikat Informatif

KI Sumbar Apresiasi Pariaman Penyandang Predikat Informatif

KI Sumbar Apresiasi Pariaman Penyandang Predikat Informatif
Acara bimtek oleh KI Sumbar.[Foto: ist]
Pariaman, Scientia – Kota Pariaman raih predikat informatif pada anugerah Monev 2020 Komisi Informasi (KI) Sumbar. Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari mengapresiasi pencapaian tersebut.

“Hebat lagi PPID Utama Pariaman yang meminta nilai Monev sesuai UU 14 Tahun 2008 kepada KI. Gunanya untuk evaluasi bagi PPID Utama kota ini, luar biasa membanggakan saya,” ujar Tanti di Balairung Pendopo Wali Kota Pariaman, Rabu (5/5).

Sementara itu, Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar, Adrian Tuswandi menyebut sejak sidang sengketa informasi di KI Sumbar belum pernah sekalipun PPID Utama Pemko Pariaman menjadi pengisi kursi termohon di KI Sumbar.

Adrian menambahkan, meski nihil sengketa, PPID Utama Pemko Pariaman jangan lengah untuk memperkuat keterbukaan informasi publik.

“Bisa saja besok ada masyarakat mengajukan permohonan informasi, keberatan informasi dan ajukan permohonan sengketa ke KI Sumbar, sehingga itu PPID harus upgrade terus,” ujar Adrian.

Wali Kota Pariaman, Genius Umar, apa saja informasi pemerintah harus tahu masyarakat.

“Ada dua sisi, pemerintah berikan informasi dan informasi masyarakat menjadi aspirasi dan kritikan membangun pemerintah,” ujarnya.

HM Nurnas, Sekretaris Komisi Informasi Sumbar pada paparannya meminta PPID Pembantu untuk paham total terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008, PP Nomor 61 Tahun 2010 dan Perki Nomor 1 Tahun 2010 serta Permedagri Nomor 3 Tahun 2017.

“Ingat, keterbukaan informasi publik tidak sekedar sampai bersengketa informasi di KI Sumbar, bisa keberatan ke PTUN atau Pengadilan Negeri. Tapi UU Nomor 14 Tahun 2008 juga mengatur tentang pidana informasi. Pasal 51 sampai 57 mengatur pidananya,” ujar HM Nurnas.(pzv/rls)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *