KI Sumbar Gelar 4 Sidang Sengketa, 2 Register Pembacaan Putusan

Padang, Scientia – Kantor Pertanahan Agam pada sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat (Sumbar) dengan agenda pemeriksaan awal bersikukuh menolak mediasi.

Sengketa Kantor Pertanahan Agam sebagai termohon dengan Korban Gusur Paksa Menggugat sebagai pemohon, Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Nofal Wiska sudah menawarkan mediasi.

“Tapi, meski pemohon bersedia dimediasi, namun termohon menolak dan meminta majelis melanjutkan sidang kepada agenda pembuktian. Sidang kita skor pada jadwal berikutnya dengan agenda pembuktian terhadap sengketa aquo tentang erfach verfonding,”ujar Nofal didampingi Anggota Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dan Arif Yumari.

KI Sumbar kembali gelar sidang sengketa informasi publik, Jumat 21/7-2023 di ruang sidang kantor anti ketertutupan informasi publik.

“Ada empat register sengketa kita lakukan sidangnya, dari pagi sampai jelang sore hari ini,”ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.

Sidang sengketa pertama agenda pembacaan putusan selasa antara BPN Padang sebagai termohon dengan Daniel St Makmur selaku pemohon.

Sidang kedua pembacaan putusan mediasi antara Wali Nagari Rantau Silamenang Air Haji Pessel sebagai termohon dengan Didi Solmedi selaku pemohon terkait pembangunan jembatan gantung.

“Kedua belah pihak saat mediasi dengan mediator Tanti Endang Lestari bersepakat damai,”ujar Ketua Majelis Komisioner sengketa informasi ini Arif Yumardi usai pembacaan putusan mediasi.

Lalu sidang sengketa informasi publik pemohon Daniel St Makmur dengan Pengadilan Negeri Klas IA Padamg selaku termohon.

“Sidang dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan, terungkap ketidak singkronan antara pemohonan informasi, keberatan informasi dan kapasitas pemohon di permohonan sengketa informasi publik. Juga terkait kegunaan informasi antara permohonan dengan fakta dipersidangan berbeda. sidang kedua majelis akan memutuskan putusan sela,”ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi dengan anggota majelis Nofal Wiska dan Arif Yumardi.

Menurut Adrian Tuswandi prosedur terjadi sengketa itu dari keberatan informasi publik kepada atasan badan publik.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *