KI Sumbar Komitmen akan Terima Pengajuan Sengketa Informasi terkait PPDB Online

PADANG, Scientia.id — Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan siap untuk menerima pengaduan sengketa informasi terkait penerapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di Sumbar. Sebab, informasi terkait PPDB merupakan hak masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Komisioner Bidang Kelembagaan KI Sumbar, Mona Sisca, Kamis (27/06/2024). Ia menekankan, KI Sumbar akan menjamin terlaksananya proses sengketa Informasi terkait PPDB Online.

“KI akan menerima registrasi untuk pengajuan permohonan sengketa keterbukaan informasi publik (KIP), sesuai tugas dan kewajiban lembaga KI dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008, termasuk di antaranya PPDB Online,” ucap Mona.

Sebab, sambungnya, masyarakat berhak tahu atas segala informasi dalam penerapan PPDB online secara transparan. Oleh karena itu, masyarakat atau para orang tua bisa meminta informasi publik kepada penyelenggara PPDB online.

Sebelumnya, Mona Sisca juga menerangkan bahwa KI Sumbar akan menilai 429 badan publik dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik (KIP) Tahun 2024. Sebanyak enam indikator akan dinilai untuk menyematkan label informatif pada setiap badan publik tersebut.

“Monev dilaksanakan kurang lebih selama 4 bulan, dimulai pertengahan Juli hingga November 2024 mendatang. Pelaksanaannya ditandai dengan peluncuran Monev pada Senin 24 Juni 2024 lalu oleh Gubernur Sumbar,” ucap Mona Sisca. (rel/KIS)

 


Posted

in

,

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *